Berita

Kasus MeMiles masih belum jelas/Istimewa

Politik

Gurubesar Hukum UI: Kasus MeMiles Prematur, Perbuatannya Belum Jelas

MINGGU, 09 FEBRUARI 2020 | 01:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aparat kepolisian diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan bahwa kasus MeMiles sebagai upaya penipuan.

“Kasus MeMiles ini prematur. Karena belum jelas perbuatannya apa. Apakah investasi, apakah market placement, ini bisnis investasi atau aplikasi?” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul saat jadi pembicara dalam Diskusi Publik bertajuk 'Membedah Polemik MeMiles: Bisnis Investasi atau Aplikasi' di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Sabtu (8/2).

Dalam diskusi tersebut, turut hadir pula pembicara lain. Di antaranya Pengamat Sosiologi Politik Dr Syahganda Nainggolan, mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani, Digital Marketing Expert Jordy Wong Sidharta, dan Ketua Forum Komunikasi MeMiles Nasional David Okta.

Lantaran perbuatan MeMiles belum jelas, sambungnya, maka sulit menentukan hal itu masuk ke dalam bentuk pidana mana. Apakah dikenakan UU Perbankan, UU Perdagangan, atau KUHP biasa, seperti penipuan.

"Jadi, peraturan mana yang dilanggar? Peraturan itu kan ada unsur-unsurnya, ada elemen-elemennya. Apakah semua elemen dan unsur-unsur pidana itu terpenuhi oleh perbuatan ini? Makanya ini prematur,” jelasnya.

Jika kegiatan tersebut dimasukkan sebagai perbuatan mengandung unsur penipuan, maka faktanya para anggota MeMiles tidak merasakan adanya unsur tersebut.

“Jadi ini tidak jelas apakah ini perbuatannya yang dilarang, atau akibatnya yang dilarang. Kalau misalnya dikatakan penipuan, siapa korbannya yang ditipu? Ini (para member MeMiles) kebanyakan justru mereka ingin kegiatan MeMiles diteruskan,” sambung Chudry.

Pun demikian jika dimasukkan ke dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Syarat harus ada kejahatan awal, predicate crime, itu tidak ada.

"Tetap harus ada kejahatan yang mendahuluinya, atau predicate crime itu. Nggak bisa langsung melakukan tindak pidana pencucian uang kalau tidak bisa dibuktikan kejahatan lain yang mendahuluinya. Nah, kalau MeMiles ini apa kejahatan awalnya?” tandasnya.

Saat ini, Polda Jawa Timur tengah mengembangkan kasus MeMiles dan telah menetapkan beberapa tersangka. Sejumlah aset milik MeMiles berupa uang senilai Rp 2 miliar di bank pun turut disita.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya