Berita

Kasus MeMiles masih belum jelas/Istimewa

Politik

Gurubesar Hukum UI: Kasus MeMiles Prematur, Perbuatannya Belum Jelas

MINGGU, 09 FEBRUARI 2020 | 01:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aparat kepolisian diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan bahwa kasus MeMiles sebagai upaya penipuan.

“Kasus MeMiles ini prematur. Karena belum jelas perbuatannya apa. Apakah investasi, apakah market placement, ini bisnis investasi atau aplikasi?” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul saat jadi pembicara dalam Diskusi Publik bertajuk 'Membedah Polemik MeMiles: Bisnis Investasi atau Aplikasi' di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Sabtu (8/2).

Dalam diskusi tersebut, turut hadir pula pembicara lain. Di antaranya Pengamat Sosiologi Politik Dr Syahganda Nainggolan, mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani, Digital Marketing Expert Jordy Wong Sidharta, dan Ketua Forum Komunikasi MeMiles Nasional David Okta.


Lantaran perbuatan MeMiles belum jelas, sambungnya, maka sulit menentukan hal itu masuk ke dalam bentuk pidana mana. Apakah dikenakan UU Perbankan, UU Perdagangan, atau KUHP biasa, seperti penipuan.

"Jadi, peraturan mana yang dilanggar? Peraturan itu kan ada unsur-unsurnya, ada elemen-elemennya. Apakah semua elemen dan unsur-unsur pidana itu terpenuhi oleh perbuatan ini? Makanya ini prematur,” jelasnya.

Jika kegiatan tersebut dimasukkan sebagai perbuatan mengandung unsur penipuan, maka faktanya para anggota MeMiles tidak merasakan adanya unsur tersebut.

“Jadi ini tidak jelas apakah ini perbuatannya yang dilarang, atau akibatnya yang dilarang. Kalau misalnya dikatakan penipuan, siapa korbannya yang ditipu? Ini (para member MeMiles) kebanyakan justru mereka ingin kegiatan MeMiles diteruskan,” sambung Chudry.

Pun demikian jika dimasukkan ke dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Syarat harus ada kejahatan awal, predicate crime, itu tidak ada.

"Tetap harus ada kejahatan yang mendahuluinya, atau predicate crime itu. Nggak bisa langsung melakukan tindak pidana pencucian uang kalau tidak bisa dibuktikan kejahatan lain yang mendahuluinya. Nah, kalau MeMiles ini apa kejahatan awalnya?” tandasnya.

Saat ini, Polda Jawa Timur tengah mengembangkan kasus MeMiles dan telah menetapkan beberapa tersangka. Sejumlah aset milik MeMiles berupa uang senilai Rp 2 miliar di bank pun turut disita.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya