Berita

Amnesty International/Net

Dunia

Tindakan Karantina Kepada Warga Yang Terinfeksi Virus Corona Harus Diatur Dan Menjaga Hak-haknya

JUMAT, 07 FEBRUARI 2020 | 07:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pasien yang dikarantina karena terinfeksi virus corona, harus dijaga hak-haknya. Termasuk memberikan perlindungan,  kepastian akses perawatan dan keperluannya seperti makan dan minum. Hal ini sesuai dengan anjuran Amnesty International.

Direktur Regional Amnesty International untuk Asia Timur, Asia Tenggara, dan Pasifik, Nicholas Bequelin, mengatakan, pemerintah harus mengambil langkah-langkah baik untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Sambil memastikan bahwa orang-orang yang terkena dampak memiliki akses ke perawatan kesehatan yang mereka butuhkan," kata Nicholas Bequelin, melansir Reuters, Kamis (6/2).


Beberapa negara telah melakukan tindakan karantina bagi sebagian warganya yang diduga terjangkit virus ini. Namun, tindakan karantina tersebut ada yang disebut-sebut tidak ‘layak’ dan bahkan ‘tidak manusiawi’.

Pemerintah Australia telah mengirim ratusan warga Australia ke pusat penahanan imigrasi di Pulau Christmas, di mana kondisi perawatan di sana sempat dilaporkan "tidak manusiawi" oleh Asosiasi Medis Australia melaporkan, ratusan warga Australia yang dievakuasi dari Wuhan ke Pulau Christmas, ternyata mendapat perawatan yang tidak layak. Banyak warga yang dikarantina itu mengalami depresi.

Sementara Papua Nugini telah menutup perbatasannya dengan tidak memberikan ijin warga asal negara-negara Asia untuk masuk, walaupun tidak terkonfirmasi virus corona. Tindakan pemerintah Papua Nugini ini telah membuat warga, khususnya mahasiswa, terdampar di Filipina.

Amnesty International menyebut tindakan-tindakan itu tidak dibenarkan.

Karantina, yang membatasi hak atas kebebasan bergerak, bisa dibenarkan oleh hukum internasional jika memang memiliki unsur-unsur yang proporsional, dengan cara yang tidak diskriminatif.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya