Berita

Amnesty International/Net

Dunia

Tindakan Karantina Kepada Warga Yang Terinfeksi Virus Corona Harus Diatur Dan Menjaga Hak-haknya

JUMAT, 07 FEBRUARI 2020 | 07:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pasien yang dikarantina karena terinfeksi virus corona, harus dijaga hak-haknya. Termasuk memberikan perlindungan,  kepastian akses perawatan dan keperluannya seperti makan dan minum. Hal ini sesuai dengan anjuran Amnesty International.

Direktur Regional Amnesty International untuk Asia Timur, Asia Tenggara, dan Pasifik, Nicholas Bequelin, mengatakan, pemerintah harus mengambil langkah-langkah baik untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Sambil memastikan bahwa orang-orang yang terkena dampak memiliki akses ke perawatan kesehatan yang mereka butuhkan," kata Nicholas Bequelin, melansir Reuters, Kamis (6/2).


Beberapa negara telah melakukan tindakan karantina bagi sebagian warganya yang diduga terjangkit virus ini. Namun, tindakan karantina tersebut ada yang disebut-sebut tidak ‘layak’ dan bahkan ‘tidak manusiawi’.

Pemerintah Australia telah mengirim ratusan warga Australia ke pusat penahanan imigrasi di Pulau Christmas, di mana kondisi perawatan di sana sempat dilaporkan "tidak manusiawi" oleh Asosiasi Medis Australia melaporkan, ratusan warga Australia yang dievakuasi dari Wuhan ke Pulau Christmas, ternyata mendapat perawatan yang tidak layak. Banyak warga yang dikarantina itu mengalami depresi.

Sementara Papua Nugini telah menutup perbatasannya dengan tidak memberikan ijin warga asal negara-negara Asia untuk masuk, walaupun tidak terkonfirmasi virus corona. Tindakan pemerintah Papua Nugini ini telah membuat warga, khususnya mahasiswa, terdampar di Filipina.

Amnesty International menyebut tindakan-tindakan itu tidak dibenarkan.

Karantina, yang membatasi hak atas kebebasan bergerak, bisa dibenarkan oleh hukum internasional jika memang memiliki unsur-unsur yang proporsional, dengan cara yang tidak diskriminatif.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya