Berita

IIustrasi/Net

Hukum

Satu Lagi Tersangka Kasus Jiwasraya, Penyidik Pun Sita 41 Apartemen Mewah Di Kawasan Kuningan

JUMAT, 07 FEBRUARI 2020 | 06:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memburu adanya tersangka-tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Setelah memeriksa enam orang saksi malam tadi, akhirnya Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Maxima Integra, sebagai tersangka baru.

"Hari Kamis tanggal 6 Februari 2020 penyidik jaksa agung tindak pidana khusus melakukan kegiatan penyidikan, pertama melakukan penyidikan pada 6 orang saksi. Dari hasil yang dilakukan penyidik, dari pengumpulan alat bukti, maka hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT, " terang Kapuspenkum Hari Setiyono kepada media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/2).


Sebelumnya, pada 23 Januari lalu, Kejagung telah memeriksa Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, sebagai saksi kasus Jiwasraya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Kejaksaan Agung lantas menetapkannya sebagai tersangka.

Joko juga akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Setelah menetapkan Joko sebagai tersangka, maka Kejaksaan Agung pun menyita apartemen yang diduga milik Joko.

"Pengadilan Negeri Jakpus telah menerbitkan penetapan untuk tujuan penyitaan terhadap 41 kamar di apartemen South Hills Kuningan, penyidik sudah menerima ketetapan No.16/pet.pit. Sus/tpk/II/2020/pn.jkt.pst 6februari 2020," ucap Hari.

Keterlibatan Joko dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya ini adalah menyepakati perjanjian dengan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan eks Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan untuk menjual saham pada 2008.

"Tahun 2008, tersangka ini, menemui tersangka HP dan tersangka SJH. Lalu melakukan pemaparan gimana caranya kondisi keuangan Jiwasraya yang memburuk diperbaiki dengan menjual saham-saham yang telah dibeli grup PT PT Maxima Integra Grup," tutur Hari.

Bagaimana cara menjual dan mengalihkan saham tadi dilarikan ke reksa dana dan lain sebagainya itu melawan hukum, lanjut Hari.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya