Berita

IIustrasi/Net

Hukum

Satu Lagi Tersangka Kasus Jiwasraya, Penyidik Pun Sita 41 Apartemen Mewah Di Kawasan Kuningan

JUMAT, 07 FEBRUARI 2020 | 06:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memburu adanya tersangka-tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Setelah memeriksa enam orang saksi malam tadi, akhirnya Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Maxima Integra, sebagai tersangka baru.

"Hari Kamis tanggal 6 Februari 2020 penyidik jaksa agung tindak pidana khusus melakukan kegiatan penyidikan, pertama melakukan penyidikan pada 6 orang saksi. Dari hasil yang dilakukan penyidik, dari pengumpulan alat bukti, maka hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT, " terang Kapuspenkum Hari Setiyono kepada media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/2).

Sebelumnya, pada 23 Januari lalu, Kejagung telah memeriksa Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, sebagai saksi kasus Jiwasraya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Kejaksaan Agung lantas menetapkannya sebagai tersangka.

Joko juga akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Setelah menetapkan Joko sebagai tersangka, maka Kejaksaan Agung pun menyita apartemen yang diduga milik Joko.

"Pengadilan Negeri Jakpus telah menerbitkan penetapan untuk tujuan penyitaan terhadap 41 kamar di apartemen South Hills Kuningan, penyidik sudah menerima ketetapan No.16/pet.pit. Sus/tpk/II/2020/pn.jkt.pst 6februari 2020," ucap Hari.

Keterlibatan Joko dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya ini adalah menyepakati perjanjian dengan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan eks Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan untuk menjual saham pada 2008.

"Tahun 2008, tersangka ini, menemui tersangka HP dan tersangka SJH. Lalu melakukan pemaparan gimana caranya kondisi keuangan Jiwasraya yang memburuk diperbaiki dengan menjual saham-saham yang telah dibeli grup PT PT Maxima Integra Grup," tutur Hari.

Bagaimana cara menjual dan mengalihkan saham tadi dilarikan ke reksa dana dan lain sebagainya itu melawan hukum, lanjut Hari.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya