Berita

Ilustrasi Anggota ISIS/Net

Pertahanan

Pengamat: Eks ISIS Sudah Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Warga Negara, Maka Cabut Saja Paspornya

JUMAT, 07 FEBRUARI 2020 | 06:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Merujuk UUD 1945, warga negara Indonesia dilarang berperang untuk kepentingan negara lain. Dan jika hal itu terjadi, maka WNI tersebut bisa dicabut paspornya, bahkan bisa kehilangan kewarganegaraannya.

Begitu juga dengan kombatan ISIS. Bila mereka terbukti telah berperang untuk negara lain, maka kewarganegaraannya hilang.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemerintah perlu mengkaji lagi pemulangan  ini dan segera mencabut parpor para warga negara Indonesia (WNI) yang pernah menjadi anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ini.

"Sebaiknya kalau terbukti mereka ikut perang, ikut bekerja untuk pasukan perang negara lain itu sudah memenuhi syarat dicabut paspornya, jadi saya sarankan cabut dulu paspornya," ujar Jimly lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (6/2).

JIka pun kemudian terjadi pemulangan, maka perlu pembinaan dan deradikalisasi terhadap para WNI eks ISIS ini. "Kalau dia ingin kembali lagi ada syarat-syaratnya termasuk test. Jadi bukan cuma selembar kertas aja tapi juga ada test," kata Jimly.

Ferdinand Montororing, Pengamat Hukum Pidana Universitas Mpu Tantular, juga mempunyai pendapat yang sama.  Ferdinand meminta pemerintah tidak gegabah memulangkan eks ISIS asal Indonesia dan keluarganya.

Menurut Ferdinand, combatan ISIS dan keluarganya bukan hanya kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena ikut dinas militer negara asing, tetapi mereka juga telah melanggar undang-undang terorisme tahun 2018..

"Harus dicermati  UU Kewarganegaraan 2006 di Pasal 23 ada beberapa alasan mengapa hak kewarganegaraan Indonesia gugur," kata Ferdinand

Konstitusi UUD 45 memberikan perintah kepada negara untuk wajib melindungi warga negaranya di manapun. Namun, menurut Ferdinand,  pemerintah perlu mempertimbangkan bahwa mereka sudah tidak memenuhi syarat sebagai warga negara.

"Demi kepentingan yang lebih besar yaitu keselamatan dan kesejahtraan bangsa maka pemulangan terhadap mereka harus dicegah," ujar Ferdinand.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya