Berita

Ilustrasi Anggota ISIS/Net

Pertahanan

Pengamat: Eks ISIS Sudah Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Warga Negara, Maka Cabut Saja Paspornya

JUMAT, 07 FEBRUARI 2020 | 06:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Merujuk UUD 1945, warga negara Indonesia dilarang berperang untuk kepentingan negara lain. Dan jika hal itu terjadi, maka WNI tersebut bisa dicabut paspornya, bahkan bisa kehilangan kewarganegaraannya.

Begitu juga dengan kombatan ISIS. Bila mereka terbukti telah berperang untuk negara lain, maka kewarganegaraannya hilang.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemerintah perlu mengkaji lagi pemulangan  ini dan segera mencabut parpor para warga negara Indonesia (WNI) yang pernah menjadi anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ini.


"Sebaiknya kalau terbukti mereka ikut perang, ikut bekerja untuk pasukan perang negara lain itu sudah memenuhi syarat dicabut paspornya, jadi saya sarankan cabut dulu paspornya," ujar Jimly lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (6/2).

JIka pun kemudian terjadi pemulangan, maka perlu pembinaan dan deradikalisasi terhadap para WNI eks ISIS ini. "Kalau dia ingin kembali lagi ada syarat-syaratnya termasuk test. Jadi bukan cuma selembar kertas aja tapi juga ada test," kata Jimly.

Ferdinand Montororing, Pengamat Hukum Pidana Universitas Mpu Tantular, juga mempunyai pendapat yang sama.  Ferdinand meminta pemerintah tidak gegabah memulangkan eks ISIS asal Indonesia dan keluarganya.

Menurut Ferdinand, combatan ISIS dan keluarganya bukan hanya kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena ikut dinas militer negara asing, tetapi mereka juga telah melanggar undang-undang terorisme tahun 2018..

"Harus dicermati  UU Kewarganegaraan 2006 di Pasal 23 ada beberapa alasan mengapa hak kewarganegaraan Indonesia gugur," kata Ferdinand

Konstitusi UUD 45 memberikan perintah kepada negara untuk wajib melindungi warga negaranya di manapun. Namun, menurut Ferdinand,  pemerintah perlu mempertimbangkan bahwa mereka sudah tidak memenuhi syarat sebagai warga negara.

"Demi kepentingan yang lebih besar yaitu keselamatan dan kesejahtraan bangsa maka pemulangan terhadap mereka harus dicegah," ujar Ferdinand.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya