Berita

Ilustrasi Anggota ISIS/Net

Pertahanan

Pengamat: Eks ISIS Sudah Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Warga Negara, Maka Cabut Saja Paspornya

JUMAT, 07 FEBRUARI 2020 | 06:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Merujuk UUD 1945, warga negara Indonesia dilarang berperang untuk kepentingan negara lain. Dan jika hal itu terjadi, maka WNI tersebut bisa dicabut paspornya, bahkan bisa kehilangan kewarganegaraannya.

Begitu juga dengan kombatan ISIS. Bila mereka terbukti telah berperang untuk negara lain, maka kewarganegaraannya hilang.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemerintah perlu mengkaji lagi pemulangan  ini dan segera mencabut parpor para warga negara Indonesia (WNI) yang pernah menjadi anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ini.


"Sebaiknya kalau terbukti mereka ikut perang, ikut bekerja untuk pasukan perang negara lain itu sudah memenuhi syarat dicabut paspornya, jadi saya sarankan cabut dulu paspornya," ujar Jimly lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (6/2).

JIka pun kemudian terjadi pemulangan, maka perlu pembinaan dan deradikalisasi terhadap para WNI eks ISIS ini. "Kalau dia ingin kembali lagi ada syarat-syaratnya termasuk test. Jadi bukan cuma selembar kertas aja tapi juga ada test," kata Jimly.

Ferdinand Montororing, Pengamat Hukum Pidana Universitas Mpu Tantular, juga mempunyai pendapat yang sama.  Ferdinand meminta pemerintah tidak gegabah memulangkan eks ISIS asal Indonesia dan keluarganya.

Menurut Ferdinand, combatan ISIS dan keluarganya bukan hanya kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena ikut dinas militer negara asing, tetapi mereka juga telah melanggar undang-undang terorisme tahun 2018..

"Harus dicermati  UU Kewarganegaraan 2006 di Pasal 23 ada beberapa alasan mengapa hak kewarganegaraan Indonesia gugur," kata Ferdinand

Konstitusi UUD 45 memberikan perintah kepada negara untuk wajib melindungi warga negaranya di manapun. Namun, menurut Ferdinand,  pemerintah perlu mempertimbangkan bahwa mereka sudah tidak memenuhi syarat sebagai warga negara.

"Demi kepentingan yang lebih besar yaitu keselamatan dan kesejahtraan bangsa maka pemulangan terhadap mereka harus dicegah," ujar Ferdinand.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya