Berita

Ilustrasi Anggota ISIS/Net

Pertahanan

Pengamat: Eks ISIS Sudah Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Warga Negara, Maka Cabut Saja Paspornya

JUMAT, 07 FEBRUARI 2020 | 06:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Merujuk UUD 1945, warga negara Indonesia dilarang berperang untuk kepentingan negara lain. Dan jika hal itu terjadi, maka WNI tersebut bisa dicabut paspornya, bahkan bisa kehilangan kewarganegaraannya.

Begitu juga dengan kombatan ISIS. Bila mereka terbukti telah berperang untuk negara lain, maka kewarganegaraannya hilang.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemerintah perlu mengkaji lagi pemulangan  ini dan segera mencabut parpor para warga negara Indonesia (WNI) yang pernah menjadi anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ini.


"Sebaiknya kalau terbukti mereka ikut perang, ikut bekerja untuk pasukan perang negara lain itu sudah memenuhi syarat dicabut paspornya, jadi saya sarankan cabut dulu paspornya," ujar Jimly lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (6/2).

JIka pun kemudian terjadi pemulangan, maka perlu pembinaan dan deradikalisasi terhadap para WNI eks ISIS ini. "Kalau dia ingin kembali lagi ada syarat-syaratnya termasuk test. Jadi bukan cuma selembar kertas aja tapi juga ada test," kata Jimly.

Ferdinand Montororing, Pengamat Hukum Pidana Universitas Mpu Tantular, juga mempunyai pendapat yang sama.  Ferdinand meminta pemerintah tidak gegabah memulangkan eks ISIS asal Indonesia dan keluarganya.

Menurut Ferdinand, combatan ISIS dan keluarganya bukan hanya kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena ikut dinas militer negara asing, tetapi mereka juga telah melanggar undang-undang terorisme tahun 2018..

"Harus dicermati  UU Kewarganegaraan 2006 di Pasal 23 ada beberapa alasan mengapa hak kewarganegaraan Indonesia gugur," kata Ferdinand

Konstitusi UUD 45 memberikan perintah kepada negara untuk wajib melindungi warga negaranya di manapun. Namun, menurut Ferdinand,  pemerintah perlu mempertimbangkan bahwa mereka sudah tidak memenuhi syarat sebagai warga negara.

"Demi kepentingan yang lebih besar yaitu keselamatan dan kesejahtraan bangsa maka pemulangan terhadap mereka harus dicegah," ujar Ferdinand.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya