Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Aneh Kalau Pemerintah Pakai Asas Perlindungan Maksimum Untuk Pulangkan Mantan Kombatan ISIS

KAMIS, 06 FEBRUARI 2020 | 20:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Juru bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi menyampaikan bahwa berdasarkan UU Kewarganegaraan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan secara maksimum terhadap nasib 600 WNI mantan kombatan ISIS.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto, Juwana mengaku heran sekaligus menganggap hal tersebut aneh.

Hikmahanto Juwana menjelaskan asas perlindungan secara maksimum dalam penjelasan umum dari UU Kewarganegaraan disebutkan bahwa, asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlidungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.


“Bila mencermati hal tersebut diatas maka kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan penuh hanya ditujukan kepada WNI. Oleh karenanya aneh bila Jubir Wapres menggunakan asas ini agar pemerintah memikirkan nasib orang asal Indonesia yang tergabung dalam ISIS,” urai Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/2).

Menurutnya, orang-orang asal Indonesia yang tergabung dalam kelompok radikal ISIS bukan lagi disebut WNI. Dia menyebutkan ada dua alasan kewarganegaraan 600 orang tersebut telah gugur.

“Pertama, sejak mereka menyatakan diri bergabung dengan ISIS yang dianggapnya sebagai entitas negara, maka mereka telah sukarela menanggalkan kewarganegaraan Indonesianya,” jelasnya.

Kedua, menurut Pasal 23 huruf (d) dan (f) mereka yang bergabung dengan ISIS telah secara hukum gugur status sebagai warga negara Indonesia.

“Bila mereka bukan lagi WNI lalu untuk keperluan apa pemerintah mempertimbangkan asas perlindungan maksimum sebagaimana diwacanakan oleh Masduki Baidlowi?” tanyanya.

Hikmahanto mempertanyakan wacana Masduki Baidlowi, mengenai asas perlindungan maksimum tersebut dengan mengatakan bila orang Indonesia dengan sengaja menanggalkan kewarganegaraanya sendiri.

“Jawabannya adalah pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk orang-orang semacam itu,” tegasnya.

Hal ini tentu berbeda bila ada anak-anak asal Indonesia yang orang tuanya tergabung dalam ISIS yang ingin kembali ke Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia kembali.

“Dalam hal demikian maka pemerintah bisa mempertimbangkan. Namun peran pemerintah hanya bersifat pasif; tidak aktif bahkan proaktif memberikan perlindungan,” pungkasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya