Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Aneh Kalau Pemerintah Pakai Asas Perlindungan Maksimum Untuk Pulangkan Mantan Kombatan ISIS

KAMIS, 06 FEBRUARI 2020 | 20:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Juru bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi menyampaikan bahwa berdasarkan UU Kewarganegaraan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan secara maksimum terhadap nasib 600 WNI mantan kombatan ISIS.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto, Juwana mengaku heran sekaligus menganggap hal tersebut aneh.

Hikmahanto Juwana menjelaskan asas perlindungan secara maksimum dalam penjelasan umum dari UU Kewarganegaraan disebutkan bahwa, asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlidungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.


“Bila mencermati hal tersebut diatas maka kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan penuh hanya ditujukan kepada WNI. Oleh karenanya aneh bila Jubir Wapres menggunakan asas ini agar pemerintah memikirkan nasib orang asal Indonesia yang tergabung dalam ISIS,” urai Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/2).

Menurutnya, orang-orang asal Indonesia yang tergabung dalam kelompok radikal ISIS bukan lagi disebut WNI. Dia menyebutkan ada dua alasan kewarganegaraan 600 orang tersebut telah gugur.

“Pertama, sejak mereka menyatakan diri bergabung dengan ISIS yang dianggapnya sebagai entitas negara, maka mereka telah sukarela menanggalkan kewarganegaraan Indonesianya,” jelasnya.

Kedua, menurut Pasal 23 huruf (d) dan (f) mereka yang bergabung dengan ISIS telah secara hukum gugur status sebagai warga negara Indonesia.

“Bila mereka bukan lagi WNI lalu untuk keperluan apa pemerintah mempertimbangkan asas perlindungan maksimum sebagaimana diwacanakan oleh Masduki Baidlowi?” tanyanya.

Hikmahanto mempertanyakan wacana Masduki Baidlowi, mengenai asas perlindungan maksimum tersebut dengan mengatakan bila orang Indonesia dengan sengaja menanggalkan kewarganegaraanya sendiri.

“Jawabannya adalah pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk orang-orang semacam itu,” tegasnya.

Hal ini tentu berbeda bila ada anak-anak asal Indonesia yang orang tuanya tergabung dalam ISIS yang ingin kembali ke Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia kembali.

“Dalam hal demikian maka pemerintah bisa mempertimbangkan. Namun peran pemerintah hanya bersifat pasif; tidak aktif bahkan proaktif memberikan perlindungan,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya