Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Aneh Kalau Pemerintah Pakai Asas Perlindungan Maksimum Untuk Pulangkan Mantan Kombatan ISIS

KAMIS, 06 FEBRUARI 2020 | 20:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Juru bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi menyampaikan bahwa berdasarkan UU Kewarganegaraan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan secara maksimum terhadap nasib 600 WNI mantan kombatan ISIS.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto, Juwana mengaku heran sekaligus menganggap hal tersebut aneh.

Hikmahanto Juwana menjelaskan asas perlindungan secara maksimum dalam penjelasan umum dari UU Kewarganegaraan disebutkan bahwa, asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlidungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.


“Bila mencermati hal tersebut diatas maka kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan penuh hanya ditujukan kepada WNI. Oleh karenanya aneh bila Jubir Wapres menggunakan asas ini agar pemerintah memikirkan nasib orang asal Indonesia yang tergabung dalam ISIS,” urai Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/2).

Menurutnya, orang-orang asal Indonesia yang tergabung dalam kelompok radikal ISIS bukan lagi disebut WNI. Dia menyebutkan ada dua alasan kewarganegaraan 600 orang tersebut telah gugur.

“Pertama, sejak mereka menyatakan diri bergabung dengan ISIS yang dianggapnya sebagai entitas negara, maka mereka telah sukarela menanggalkan kewarganegaraan Indonesianya,” jelasnya.

Kedua, menurut Pasal 23 huruf (d) dan (f) mereka yang bergabung dengan ISIS telah secara hukum gugur status sebagai warga negara Indonesia.

“Bila mereka bukan lagi WNI lalu untuk keperluan apa pemerintah mempertimbangkan asas perlindungan maksimum sebagaimana diwacanakan oleh Masduki Baidlowi?” tanyanya.

Hikmahanto mempertanyakan wacana Masduki Baidlowi, mengenai asas perlindungan maksimum tersebut dengan mengatakan bila orang Indonesia dengan sengaja menanggalkan kewarganegaraanya sendiri.

“Jawabannya adalah pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk orang-orang semacam itu,” tegasnya.

Hal ini tentu berbeda bila ada anak-anak asal Indonesia yang orang tuanya tergabung dalam ISIS yang ingin kembali ke Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia kembali.

“Dalam hal demikian maka pemerintah bisa mempertimbangkan. Namun peran pemerintah hanya bersifat pasif; tidak aktif bahkan proaktif memberikan perlindungan,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya