Berita

Pejabat Kemendikbud saat membahas sinkorinasi aturan/Ist

Politik

Berbenah, Kemendikbud Sinkronisasi Aturan Kearsipan

KAMIS, 06 FEBRUARI 2020 | 20:26 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Masih dengan semangat tahun baru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai berbenah. Salah satunya dengan menyelenggarakan Sinkronisasi Peraturan Kearsipan.

Bertempat di Hotel Asana Grand Pangrango Bogo, pada Rabu (5/2) hingga Jumat (7/2), ada dua rancangan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Medikbud) yang dihasilkan.

Diantaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Salah satu tujuan sinkronisasi adalah untuk menyikapi perubahan nomenklatur organisasi dan tata kerja yang baru sesuai Permendikbud No. 45/2019 tentang organisasi dan tata kerja di lingkungan Kemendikbud.

"Pendidikan tinggi yang tadinya dibawah Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenriset Dikti) dikembalikan ke Kemendikbud sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," demikian keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pada Kamis (6/2).

Rancangan Permendikbud ini mengakomodasi fungsi pendidikan tinggi yang pada peraturan sebelumnya belum disertakan.

Ada pun pembahasan sendiri dilakukan dsri segi substansi dan kebahasaan bersama Biro Hukum Kemendikbud agar peraturan-peraturan tersebut dapat segera diundangkan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Biro Umum dan PBJ sebagai pelaksana pembina kearsipan kementerian dan perwakilan unit utama di lingkungan Kemendikbud dengan menghadirkan Pejabat ANRI sebagai narasumber substansi kearsipan dan Badan Bahasa sebagai narasumber ahli bidang bahasa peraturan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya