Berita

Pejabat Kemendikbud saat membahas sinkorinasi aturan/Ist

Politik

Berbenah, Kemendikbud Sinkronisasi Aturan Kearsipan

KAMIS, 06 FEBRUARI 2020 | 20:26 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Masih dengan semangat tahun baru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai berbenah. Salah satunya dengan menyelenggarakan Sinkronisasi Peraturan Kearsipan.

Bertempat di Hotel Asana Grand Pangrango Bogo, pada Rabu (5/2) hingga Jumat (7/2), ada dua rancangan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Medikbud) yang dihasilkan.

Diantaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Salah satu tujuan sinkronisasi adalah untuk menyikapi perubahan nomenklatur organisasi dan tata kerja yang baru sesuai Permendikbud No. 45/2019 tentang organisasi dan tata kerja di lingkungan Kemendikbud.

"Pendidikan tinggi yang tadinya dibawah Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenriset Dikti) dikembalikan ke Kemendikbud sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," demikian keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pada Kamis (6/2).

Rancangan Permendikbud ini mengakomodasi fungsi pendidikan tinggi yang pada peraturan sebelumnya belum disertakan.

Ada pun pembahasan sendiri dilakukan dsri segi substansi dan kebahasaan bersama Biro Hukum Kemendikbud agar peraturan-peraturan tersebut dapat segera diundangkan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Biro Umum dan PBJ sebagai pelaksana pembina kearsipan kementerian dan perwakilan unit utama di lingkungan Kemendikbud dengan menghadirkan Pejabat ANRI sebagai narasumber substansi kearsipan dan Badan Bahasa sebagai narasumber ahli bidang bahasa peraturan.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya