Berita

Hikmahanto Juwana/Net

Politik

Pemerintah Tidak Punya Kewajiban Lindungi Eks Kombatan ISIS

KAMIS, 06 FEBRUARI 2020 | 15:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah tidak punya kewajiban memulangkan ratusan mantan kombatan ISIS dari Indonesia. Pasalnya, mereka sudah kehilangan identitas kewarganegaraan Indonesia.

Begitu ujar Gurubesar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/2).

ISIS menurut hukum internasional memang bukan negara. Sebab keberadaannya tidak memenuhi syarat-syarat pendirian suatu negara.


“Namun tetap ada dua alasan mengapa WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraan Indonesia,” tegasnya.

Alasan pertama mengacu pada Pasal 23 huruf d UU 12/2006 yang menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

Hikmahanto menggarisbawahi istilah “tentara asing” yang dipakai dalam pasal tersebut.

“Makna tentara asing yang dimaksud di sini bisa saja tentara negara lain, tapi bisa saja tentara dari pemberontak,” jelasnya.

Selain itu, Hikmahanto juga menyoroti Pasal 23 huruf f UU Kewarganegaraan tersebut. Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Istilah bagian dari negara asing, sambungnya, bisa mengacu pada pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintahan yang sah.

“Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak,” tegasnya.

Secara teori, sambung Hikmahanto, mantan WNI ini berstatus stateless atau tidak punya kewarganegarannya. Namun kondisi stateless ini tidak berada di Indonesia.

“Sehingga, pemerintah tidak perlu pusing untuk mewarganegarakan mereka,” tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya