Berita

Hikmahanto Juwana/Net

Politik

Pemerintah Tidak Punya Kewajiban Lindungi Eks Kombatan ISIS

KAMIS, 06 FEBRUARI 2020 | 15:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah tidak punya kewajiban memulangkan ratusan mantan kombatan ISIS dari Indonesia. Pasalnya, mereka sudah kehilangan identitas kewarganegaraan Indonesia.

Begitu ujar Gurubesar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/2).

ISIS menurut hukum internasional memang bukan negara. Sebab keberadaannya tidak memenuhi syarat-syarat pendirian suatu negara.

“Namun tetap ada dua alasan mengapa WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraan Indonesia,” tegasnya.

Alasan pertama mengacu pada Pasal 23 huruf d UU 12/2006 yang menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

Hikmahanto menggarisbawahi istilah “tentara asing” yang dipakai dalam pasal tersebut.

“Makna tentara asing yang dimaksud di sini bisa saja tentara negara lain, tapi bisa saja tentara dari pemberontak,” jelasnya.

Selain itu, Hikmahanto juga menyoroti Pasal 23 huruf f UU Kewarganegaraan tersebut. Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Istilah bagian dari negara asing, sambungnya, bisa mengacu pada pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintahan yang sah.

“Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak,” tegasnya.

Secara teori, sambung Hikmahanto, mantan WNI ini berstatus stateless atau tidak punya kewarganegarannya. Namun kondisi stateless ini tidak berada di Indonesia.

“Sehingga, pemerintah tidak perlu pusing untuk mewarganegarakan mereka,” tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya