Berita

Hikmahanto Juwana/Net

Politik

Pemerintah Tidak Punya Kewajiban Lindungi Eks Kombatan ISIS

KAMIS, 06 FEBRUARI 2020 | 15:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah tidak punya kewajiban memulangkan ratusan mantan kombatan ISIS dari Indonesia. Pasalnya, mereka sudah kehilangan identitas kewarganegaraan Indonesia.

Begitu ujar Gurubesar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/2).

ISIS menurut hukum internasional memang bukan negara. Sebab keberadaannya tidak memenuhi syarat-syarat pendirian suatu negara.


“Namun tetap ada dua alasan mengapa WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraan Indonesia,” tegasnya.

Alasan pertama mengacu pada Pasal 23 huruf d UU 12/2006 yang menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

Hikmahanto menggarisbawahi istilah “tentara asing” yang dipakai dalam pasal tersebut.

“Makna tentara asing yang dimaksud di sini bisa saja tentara negara lain, tapi bisa saja tentara dari pemberontak,” jelasnya.

Selain itu, Hikmahanto juga menyoroti Pasal 23 huruf f UU Kewarganegaraan tersebut. Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Istilah bagian dari negara asing, sambungnya, bisa mengacu pada pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintahan yang sah.

“Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak,” tegasnya.

Secara teori, sambung Hikmahanto, mantan WNI ini berstatus stateless atau tidak punya kewarganegarannya. Namun kondisi stateless ini tidak berada di Indonesia.

“Sehingga, pemerintah tidak perlu pusing untuk mewarganegarakan mereka,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya