Berita

Pengungkapan modus permen Inggris pengriman pil happy five/RMOL

Presisi

Polisi Ungkap Pengiriman 38.400 Ribu Butir Happy Five Dalam Bungkus Permen Inggris

KAMIS, 06 FEBRUARI 2020 | 15:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bandar narkoba terus menginovasi penyelundupan barang haramnya untuk mengelabuhi aparat.

Kali ini, nitrazepam atau biasa disebut happy five alias ekstasi dibungkus rapih dalam kemasan permen yang biasa diproduksi di London, Inggris.

“Sekitar 1 minggu lebih rekan-rekan subdit 2 Diresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan adanya laporan akan ada pengiriman barang dari Taiwan,” kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/2).


Penyelundupan ini, sambung Yusri melibatkan jaringan internasional di mana barang dikirim dari Taiwan menggunakan jasa PT Pos Indonesia.

Dia menjelaskan, modus membungkus pil happy five dengan kemasan permen merupakan modus baru.

“Kami menangkap kurinya berinsial E (Eko) di Kemayoran,” jelas Yusri.

Usai menangkap Eko, tim mendatangi rumah kontrakanya. Di sana, polisi menyita 38.400 butir 'pil bahagia' yang dikemas dalam 32 bungkus permen asal London, Inggris.

Berdasar pengakuan Eko, Yusri mengungkapkan tersangka menerima upah sebesar Rp 50 juta setiap kali mengirim dua paket happy five.

Eko sendiri rencananya mengirimkan paket tersebut kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya