Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono/RMOL

Presisi

Kerahkan 34 Polda Dan 504 Polres Untuk Buru Harun, Polisi Tak Bisa Tentukan Penangkapan

KAMIS, 06 FEBRUARI 2020 | 11:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak kepolisian tak bisa memastikan kapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, bisa mereka tangkap. Tapi Polri berjanji akan bekerja keras untuk bisa menggelandang Harun Masiku ke KPK.

Begitu yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Kamis (6/2).

“Kita tidak bisa menentukan kasus (diselesaikan). Misalnya tanggal segini kasusnya selesai, kan tidak bisa. Artinya ada waktu hari tetap berjalan,” tegas Argo.


Argo hanya memastikan bahwa Polri akan berupaya dengan maksimal dalam memburu tersangka kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu. Sambil berharap agar bisa secepatnya menemukan mantan Caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan 1 yang sudah satu bulan jadi buronan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah memberi perintah kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Listyo Sigit Prabowo, untuk mengirimkan informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku kepada 34 Polda dan 504 Polres jajaran.

“Sehingga seluruh anggota Polri seluruh Indonesia sudah memegang DPO tersangka Harun Masiku,” kata Kapolri usai melakukan penandatanganan MoU dengan Jasa Raharja, di Kantor Jasa Raharja, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Jika berhasil ditemukan, sambung Idham, Polri bakal langsung menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Karena kami sifatnya memberikan bantuan kepada KPK berdasarkan surat yang diberikan kepada Polri,” jelas Idham.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE); mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF); serta pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberi suap.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya