Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono/RMOL

Presisi

Kerahkan 34 Polda Dan 504 Polres Untuk Buru Harun, Polisi Tak Bisa Tentukan Penangkapan

KAMIS, 06 FEBRUARI 2020 | 11:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak kepolisian tak bisa memastikan kapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, bisa mereka tangkap. Tapi Polri berjanji akan bekerja keras untuk bisa menggelandang Harun Masiku ke KPK.

Begitu yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Kamis (6/2).

“Kita tidak bisa menentukan kasus (diselesaikan). Misalnya tanggal segini kasusnya selesai, kan tidak bisa. Artinya ada waktu hari tetap berjalan,” tegas Argo.

Argo hanya memastikan bahwa Polri akan berupaya dengan maksimal dalam memburu tersangka kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu. Sambil berharap agar bisa secepatnya menemukan mantan Caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan 1 yang sudah satu bulan jadi buronan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah memberi perintah kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Listyo Sigit Prabowo, untuk mengirimkan informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku kepada 34 Polda dan 504 Polres jajaran.

“Sehingga seluruh anggota Polri seluruh Indonesia sudah memegang DPO tersangka Harun Masiku,” kata Kapolri usai melakukan penandatanganan MoU dengan Jasa Raharja, di Kantor Jasa Raharja, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Jika berhasil ditemukan, sambung Idham, Polri bakal langsung menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Karena kami sifatnya memberikan bantuan kepada KPK berdasarkan surat yang diberikan kepada Polri,” jelas Idham.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE); mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF); serta pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberi suap.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya