Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono/RMOL

Presisi

Kerahkan 34 Polda Dan 504 Polres Untuk Buru Harun, Polisi Tak Bisa Tentukan Penangkapan

KAMIS, 06 FEBRUARI 2020 | 11:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak kepolisian tak bisa memastikan kapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, bisa mereka tangkap. Tapi Polri berjanji akan bekerja keras untuk bisa menggelandang Harun Masiku ke KPK.

Begitu yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Kamis (6/2).

“Kita tidak bisa menentukan kasus (diselesaikan). Misalnya tanggal segini kasusnya selesai, kan tidak bisa. Artinya ada waktu hari tetap berjalan,” tegas Argo.


Argo hanya memastikan bahwa Polri akan berupaya dengan maksimal dalam memburu tersangka kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu. Sambil berharap agar bisa secepatnya menemukan mantan Caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan 1 yang sudah satu bulan jadi buronan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah memberi perintah kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Listyo Sigit Prabowo, untuk mengirimkan informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku kepada 34 Polda dan 504 Polres jajaran.

“Sehingga seluruh anggota Polri seluruh Indonesia sudah memegang DPO tersangka Harun Masiku,” kata Kapolri usai melakukan penandatanganan MoU dengan Jasa Raharja, di Kantor Jasa Raharja, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Jika berhasil ditemukan, sambung Idham, Polri bakal langsung menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Karena kami sifatnya memberikan bantuan kepada KPK berdasarkan surat yang diberikan kepada Polri,” jelas Idham.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE); mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF); serta pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberi suap.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya