Berita

Ilustrasi ISIS/Net

Politik

Mantan Kombatan ISIS Secara Konstitusi Sudah Kehilangan Status WNI

RABU, 05 FEBRUARI 2020 | 17:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Guru besar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana menaruh perhatian terhadap wacana pemerintah untuk memulangkan 600 mantan kombatan ISIS ke Indonesia.

Menurut Hikmahanto, ratusan orang yang tergabung dalam ISIS sebenarnya telah kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan tahun 2016 khususnya huruf (d) dan huruf (f).

Huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".


Sementara huruf (f) menyebutkan "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut".

“Kewarganegaraan mereka bisa saja dikembalikan, namun mereka wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/2).

Dia mencontohkan kasus seperti mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar yang telah kehilangan kewarganegaraan karena memiliki dua warganegara.
 
Archandra Tahar pernah diminta Presiden Jokowi untuk menjadi Menteri BUMN. Tetapi, rencana itu batal karena Archandra diketahui juga menjadi warga negara Amerika Serikat.

Hikmahanto Juwana menyampaikan dua hal yang perlu dijadikan bahan pertimbangan pemerintah dalam menerima kembali 600 orang mantan kombatan ISIS asal Indonesia tersebut.

“Pertimbangan ini tidak sekedar penenuhan formalitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau alasan kemanusiaan,” katanya.

Pertama adalah seberapa jau mantan kombatan itu terpapar faham ISIS. Asesmen ini perlu dilakukan secara cermat terhadap masing-masing individu.

“Asesmen mengenai hal ini penting agar mereka justru tidak menyebarkan ideologi dan paham ISIS di Indonesia,” ujarnya.

Kedua adalah seberapa bersedia masyarakat di Indonesia menerima kehadiran mereka kembali. Kesediaan masyarakat di sini tidak hanya dari pihak keluarga, namun pada masyarakat dan lingkungan sekitar di mana mereka nantinya bermukim.

“Dewasa ini kebijakan pemerintah pusat bila tidak dikomunikasikan dengan baik ke daerah, bisa memunculkan penolakan dari daerah. Akibatnya pemerintah pusat akan mengalami kerepotan tersendiri,” tutupnya.  

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya