Berita

Ilustrasi ISIS/Net

Politik

Mantan Kombatan ISIS Secara Konstitusi Sudah Kehilangan Status WNI

RABU, 05 FEBRUARI 2020 | 17:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Guru besar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana menaruh perhatian terhadap wacana pemerintah untuk memulangkan 600 mantan kombatan ISIS ke Indonesia.

Menurut Hikmahanto, ratusan orang yang tergabung dalam ISIS sebenarnya telah kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan tahun 2016 khususnya huruf (d) dan huruf (f).

Huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".


Sementara huruf (f) menyebutkan "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut".

“Kewarganegaraan mereka bisa saja dikembalikan, namun mereka wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/2).

Dia mencontohkan kasus seperti mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar yang telah kehilangan kewarganegaraan karena memiliki dua warganegara.
 
Archandra Tahar pernah diminta Presiden Jokowi untuk menjadi Menteri BUMN. Tetapi, rencana itu batal karena Archandra diketahui juga menjadi warga negara Amerika Serikat.

Hikmahanto Juwana menyampaikan dua hal yang perlu dijadikan bahan pertimbangan pemerintah dalam menerima kembali 600 orang mantan kombatan ISIS asal Indonesia tersebut.

“Pertimbangan ini tidak sekedar penenuhan formalitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau alasan kemanusiaan,” katanya.

Pertama adalah seberapa jau mantan kombatan itu terpapar faham ISIS. Asesmen ini perlu dilakukan secara cermat terhadap masing-masing individu.

“Asesmen mengenai hal ini penting agar mereka justru tidak menyebarkan ideologi dan paham ISIS di Indonesia,” ujarnya.

Kedua adalah seberapa bersedia masyarakat di Indonesia menerima kehadiran mereka kembali. Kesediaan masyarakat di sini tidak hanya dari pihak keluarga, namun pada masyarakat dan lingkungan sekitar di mana mereka nantinya bermukim.

“Dewasa ini kebijakan pemerintah pusat bila tidak dikomunikasikan dengan baik ke daerah, bisa memunculkan penolakan dari daerah. Akibatnya pemerintah pusat akan mengalami kerepotan tersendiri,” tutupnya.  

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya