Berita

Ilustrasi ISIS/Net

Politik

Mantan Kombatan ISIS Secara Konstitusi Sudah Kehilangan Status WNI

RABU, 05 FEBRUARI 2020 | 17:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Guru besar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana menaruh perhatian terhadap wacana pemerintah untuk memulangkan 600 mantan kombatan ISIS ke Indonesia.

Menurut Hikmahanto, ratusan orang yang tergabung dalam ISIS sebenarnya telah kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan tahun 2016 khususnya huruf (d) dan huruf (f).

Huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".


Sementara huruf (f) menyebutkan "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut".

“Kewarganegaraan mereka bisa saja dikembalikan, namun mereka wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/2).

Dia mencontohkan kasus seperti mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar yang telah kehilangan kewarganegaraan karena memiliki dua warganegara.
 
Archandra Tahar pernah diminta Presiden Jokowi untuk menjadi Menteri BUMN. Tetapi, rencana itu batal karena Archandra diketahui juga menjadi warga negara Amerika Serikat.

Hikmahanto Juwana menyampaikan dua hal yang perlu dijadikan bahan pertimbangan pemerintah dalam menerima kembali 600 orang mantan kombatan ISIS asal Indonesia tersebut.

“Pertimbangan ini tidak sekedar penenuhan formalitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau alasan kemanusiaan,” katanya.

Pertama adalah seberapa jau mantan kombatan itu terpapar faham ISIS. Asesmen ini perlu dilakukan secara cermat terhadap masing-masing individu.

“Asesmen mengenai hal ini penting agar mereka justru tidak menyebarkan ideologi dan paham ISIS di Indonesia,” ujarnya.

Kedua adalah seberapa bersedia masyarakat di Indonesia menerima kehadiran mereka kembali. Kesediaan masyarakat di sini tidak hanya dari pihak keluarga, namun pada masyarakat dan lingkungan sekitar di mana mereka nantinya bermukim.

“Dewasa ini kebijakan pemerintah pusat bila tidak dikomunikasikan dengan baik ke daerah, bisa memunculkan penolakan dari daerah. Akibatnya pemerintah pusat akan mengalami kerepotan tersendiri,” tutupnya.  

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya