Berita

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast/Net

Presisi

Bertambah Tiga, Total Sudah Delapan Tersangka Kasus Musala Minahasa Utara

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 16:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Polda Sulawesi Utara kembali menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pengerusakan balai pertemuan Al-Hidayah yang dijadikan musala di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

“Penyidik Polres Minahasa Utara dan Polda Sulut kembali tetapkan tiga tersangka, jadi total tersangka delapan orang,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Selasa (4/2).

Ketiga tersangka yang baru itu, jelas Asep berinisial CCT (26) warga Kecamatan Madidir, Bitung, Sulawesi Utara, SR (35) seorang buruh asal Kecamatan Airmadidi dan CMT (44) warga Desa Maumbi, Kecamatan Kelawat, Minahasa Utara.


“Ketiganya sama, dikenakan pasal 170 KUHP subsider pasal 406 Jo pasal 55 dan 56 KUHP,” jelas Asep.

Kedelapan orang yang telah ditetapkan tersangka ini, masih dilakukan pemeriksaan lanjutan di Polda Sulawesi Utara. Sementara itu Asep menyapaikan bahwa situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Minahasa Utara sudah sangat kondusif.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, belum adanya izin sebagai tempat ibadah menjadi pemicu sekelompok warga merusak balai pertemuan Al Hidayah itu.

Pada malam itu, terang Jules, sekelompok warga mempertanyakan terkait izin terhadap masyarakat yang berada di balai pertemuan Al Hidayah.

“Namun warga yang berada dibalai tak bisa menunjukan sehingga terjadi perdebatan yang berujung akhirnya terjadi pengerusakan oleh warga yang menyakan izin,” urai Jules.

Sehari setelah kejadian pengerusakan, Bupati Minahasa Utara, Ketua DPRD Minahasa Utara, Kapolres, Dandim dan tokoh masyarakat dan agama seluruh Kabupaten Minahasa Utara telah melakukan peretemuan yang menghasilkan tiga kesepakatan.

“Balai pertemuan untuk sementara ditutup sampai proses peizinan selesai, kemudian bilamana masyarakat akan mengajukan sebagai tempat ibadah agar menyelesaikan proses perizinan dan melengkapi persyaratan, secepatnya diurus izinnya sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.

Selama balai pertemuan ditutup dari segala aktivitas, disepakati juga bahwa balai pertemuan itu akan diperbaiki oleh masyarakat yang dimotori Kapolres Minahasa Utara.

“Dibantu rekan-rekan TNI. Hari sudah mulai diperbaiki,” pungkas Jules.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya