Berita

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast/Net

Presisi

Bertambah Tiga, Total Sudah Delapan Tersangka Kasus Musala Minahasa Utara

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 16:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Polda Sulawesi Utara kembali menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pengerusakan balai pertemuan Al-Hidayah yang dijadikan musala di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

“Penyidik Polres Minahasa Utara dan Polda Sulut kembali tetapkan tiga tersangka, jadi total tersangka delapan orang,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Selasa (4/2).

Ketiga tersangka yang baru itu, jelas Asep berinisial CCT (26) warga Kecamatan Madidir, Bitung, Sulawesi Utara, SR (35) seorang buruh asal Kecamatan Airmadidi dan CMT (44) warga Desa Maumbi, Kecamatan Kelawat, Minahasa Utara.


“Ketiganya sama, dikenakan pasal 170 KUHP subsider pasal 406 Jo pasal 55 dan 56 KUHP,” jelas Asep.

Kedelapan orang yang telah ditetapkan tersangka ini, masih dilakukan pemeriksaan lanjutan di Polda Sulawesi Utara. Sementara itu Asep menyapaikan bahwa situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Minahasa Utara sudah sangat kondusif.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, belum adanya izin sebagai tempat ibadah menjadi pemicu sekelompok warga merusak balai pertemuan Al Hidayah itu.

Pada malam itu, terang Jules, sekelompok warga mempertanyakan terkait izin terhadap masyarakat yang berada di balai pertemuan Al Hidayah.

“Namun warga yang berada dibalai tak bisa menunjukan sehingga terjadi perdebatan yang berujung akhirnya terjadi pengerusakan oleh warga yang menyakan izin,” urai Jules.

Sehari setelah kejadian pengerusakan, Bupati Minahasa Utara, Ketua DPRD Minahasa Utara, Kapolres, Dandim dan tokoh masyarakat dan agama seluruh Kabupaten Minahasa Utara telah melakukan peretemuan yang menghasilkan tiga kesepakatan.

“Balai pertemuan untuk sementara ditutup sampai proses peizinan selesai, kemudian bilamana masyarakat akan mengajukan sebagai tempat ibadah agar menyelesaikan proses perizinan dan melengkapi persyaratan, secepatnya diurus izinnya sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.

Selama balai pertemuan ditutup dari segala aktivitas, disepakati juga bahwa balai pertemuan itu akan diperbaiki oleh masyarakat yang dimotori Kapolres Minahasa Utara.

“Dibantu rekan-rekan TNI. Hari sudah mulai diperbaiki,” pungkas Jules.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya