Berita

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast/Net

Presisi

Bertambah Tiga, Total Sudah Delapan Tersangka Kasus Musala Minahasa Utara

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 16:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Polda Sulawesi Utara kembali menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pengerusakan balai pertemuan Al-Hidayah yang dijadikan musala di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

“Penyidik Polres Minahasa Utara dan Polda Sulut kembali tetapkan tiga tersangka, jadi total tersangka delapan orang,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Selasa (4/2).

Ketiga tersangka yang baru itu, jelas Asep berinisial CCT (26) warga Kecamatan Madidir, Bitung, Sulawesi Utara, SR (35) seorang buruh asal Kecamatan Airmadidi dan CMT (44) warga Desa Maumbi, Kecamatan Kelawat, Minahasa Utara.


“Ketiganya sama, dikenakan pasal 170 KUHP subsider pasal 406 Jo pasal 55 dan 56 KUHP,” jelas Asep.

Kedelapan orang yang telah ditetapkan tersangka ini, masih dilakukan pemeriksaan lanjutan di Polda Sulawesi Utara. Sementara itu Asep menyapaikan bahwa situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Minahasa Utara sudah sangat kondusif.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, belum adanya izin sebagai tempat ibadah menjadi pemicu sekelompok warga merusak balai pertemuan Al Hidayah itu.

Pada malam itu, terang Jules, sekelompok warga mempertanyakan terkait izin terhadap masyarakat yang berada di balai pertemuan Al Hidayah.

“Namun warga yang berada dibalai tak bisa menunjukan sehingga terjadi perdebatan yang berujung akhirnya terjadi pengerusakan oleh warga yang menyakan izin,” urai Jules.

Sehari setelah kejadian pengerusakan, Bupati Minahasa Utara, Ketua DPRD Minahasa Utara, Kapolres, Dandim dan tokoh masyarakat dan agama seluruh Kabupaten Minahasa Utara telah melakukan peretemuan yang menghasilkan tiga kesepakatan.

“Balai pertemuan untuk sementara ditutup sampai proses peizinan selesai, kemudian bilamana masyarakat akan mengajukan sebagai tempat ibadah agar menyelesaikan proses perizinan dan melengkapi persyaratan, secepatnya diurus izinnya sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.

Selama balai pertemuan ditutup dari segala aktivitas, disepakati juga bahwa balai pertemuan itu akan diperbaiki oleh masyarakat yang dimotori Kapolres Minahasa Utara.

“Dibantu rekan-rekan TNI. Hari sudah mulai diperbaiki,” pungkas Jules.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya