Berita

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi/Net

Hukum

Pakar Hukum: Sebelum Jemput Paksa, KPK Harus Pastikan Nurhadi Sudah Terima Surat Pemanggilan

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar tidak melanggar aturan hukum dalam KUHAP terkait panggilan pemeriksaan hingga penjemputan paksa terhadap tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Pakar hukum, Margarito Kamis mengingatkan penyidik KPK boleh saja memanggil mantan Nurhadi Abdurachman dan Rezky Herbiyono untuk diperiksa sebagai tersangka maupun saksi. Tapi, pemanggilan tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yakni KUHAP.

Menurut KUHAP, kata Margarito, surat panggilan untuk seseorang harus dibawa oleh petugas ke kediaman orang yang dipanggil tiga hari sebelum waktu pemeriksaan dengan catatan penyidik bertemu dengan langsung dengan orang yang dipanggil, dan dibuatkan tanda terimanya.

Aturan dalam KUHAP tersebut juga berlaku ketika KPK menyampaikan surat panggilan pemeriksaan atau akan memeriksa Nurhadi dan menantunya.

"Sesuai KUHAP memang begitu. Bagaimana anda tahu bahwa orang itu tidak memenuhi panggilan kalau anda sendiri tidak tahu bahwa surat itu sudah sampai pada yang bersangkutan atau yang dipanggil," ujar Margarito saat dihubungi, Selasa (4/2).

Dia membeberkan, pernyataan KPK sebelumnya bahwa Nurhadi dan menantunya mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Senin (27/1) karena telah ada tanda terimanya juga tidak berdasar.

Karena menurutnya, KPK tidak menyampaikan secara spesifik dan detil surat tersebut diterima oleh siapa dan dibawa ke alamat mana. Penyidik juga tidak mengetahui apakah benar-benar surat panggilan diterima Nurhadi atau tidak.

"Oleh karena itu pernyataan bahwa Nurhadi dan menantunya tidak memenuhi panggilan, itu tidak berdasar. Kenapa tidak berdasar? Oleh karena KPK atau penyidik sendiri tidak tahu bahwa surat ini sudah sampai atau belum," katanya.

Margarito berpandangan, jika KPK atau penyidik KPK mengutarakan bahwa surat panggilan diterima oleh orang yang berada di rumah Nurhadi maupun Rezky atau keluarga keduanya maka juga tidak bisa ditarik kesimpulan bahwa Nurhadi dan Rezky telah menerima surat itu.

Seharusnya, penyidik KPK mendatangi kembali kediaman Nurhadi dan Rezky guna memastikan surat tersebut telah benar-benar diterima keduanya.

"Kenapa KPK tidak ke rumahnya orang ini untuk menanyakan lagi surat ini sudah sampai atau belum? Balik aja lagi, pastikan surat panggilan diterima Nurhadi dan menantunya atau tidak. Dalam kerangka itu, penyidik harus bisa memastikan bahwa surat itu sudah sungguh-sungguh sampai ke yang bersangkutan," jelasnya.

Dia menegaskan, rencana KPK menyiapkan langkah hukum selanjutnya berupa penjemputan paksa terhadap Nurhadi dan Rezky juga tidak bisa dibenarkan. Alasannya, penyidik saja belum bisa memastikan surat panggilan sebelumnya telah diterima Nurhadi dan Rezky.

"Saran saya untuk teman-teman penyidik KPK, pastikan dulu surat itu sungguh-sungguh sudah sampai di Pak Nurhadi dan menantunya. Karena kalau tidak, akan menimbulkan masalah hukum juga di belakang hari. Oleh karena bisa di-challenges bahwa saya belum dapat suratnya, saya tidak tahu surat itu," demikian Margarito.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya