Berita

Evakuasi warga dari Wuhan/Net

Politik

Kemhub: Rentang Waktu Larangan Terbang Untuk Akomodir Warga Dari China Pulang

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 14:05 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah akan menutup layanan penerbangan dari dan ke China pada Rabu (5/1) pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran virus mematikan Novel Coronavirus (2019-nCoV).

Demikian pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat memberikan keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma pada Minggu (2/2).

Berdasarkan pengumuman tersebut, ada rentang waktu sekitar 2 hari hingga penutupan akses diberlakukan. Artinya, pelayanan penerbangan dari dan ke China masih tetap berlangsung hingga saat yang telah diumumkan.


Dikatakan oleh Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan, Hengki Angkasawan mengungkapkan rentang waktu itu diperlukan agar tidak menimbulkan kepanikan.

"Rentang waktu diberikan untuk mengkoordinasikan maskapai dengan penumpang agar tidak terjadi kepanikan dalam pelayanan," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/2).

Lebih rinci, Kementerian Perhubungan juga mengungkapkan, banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang masih berada di China juga menjadi alasan. Sehingga, rentang waktu dapat digunakan bagi mereka untuk pulang ke tanah air.

Selama rentang waktu tersebut, Kemhub juga menyatakan telah melakukan pengawasan ketat di berbagai titik keluar-masuk, baik di bandara mau pun pelabuhan seperti standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
 
"Baik di bandara maupun pelabuhan, Kemhub telah menginstruksikan untuk melakukan langkah-langkah upaya antisipasi mencegah penyebaran virus corona secara intensif," bunyi keterangan tertulis kementerian.

Langkah-langkah tersebut merupakan koordinasi intensif dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Imigrasi, dan Bea Cukai. Seperti memasang alat thermal scanner untuk mendeteksi peningkatan suhu tubuh penumpang, menyiapkan ruang isolasi bagi penumpang yang terindikasi terpapar virus korona.

"Para petugas di bandara dan pelabuhan juga telah diinstruksikan untuk bertindak dengan tegas, segera dan ketat, tanpa kompromi terhadap potensi terjadinya penyebaran atau penularan virus korona. Petugas diinstruksikan untuk menggunakan alat perlindungan diri selama menjalankan tugas, yaitu menggunakan masker dan sarung tangan," lanjut keterangan tersebut.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya