Berita

Evakuasi warga dari Wuhan/Net

Politik

Kemhub: Rentang Waktu Larangan Terbang Untuk Akomodir Warga Dari China Pulang

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 14:05 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah akan menutup layanan penerbangan dari dan ke China pada Rabu (5/1) pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran virus mematikan Novel Coronavirus (2019-nCoV).

Demikian pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat memberikan keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma pada Minggu (2/2).

Berdasarkan pengumuman tersebut, ada rentang waktu sekitar 2 hari hingga penutupan akses diberlakukan. Artinya, pelayanan penerbangan dari dan ke China masih tetap berlangsung hingga saat yang telah diumumkan.


Dikatakan oleh Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan, Hengki Angkasawan mengungkapkan rentang waktu itu diperlukan agar tidak menimbulkan kepanikan.

"Rentang waktu diberikan untuk mengkoordinasikan maskapai dengan penumpang agar tidak terjadi kepanikan dalam pelayanan," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/2).

Lebih rinci, Kementerian Perhubungan juga mengungkapkan, banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang masih berada di China juga menjadi alasan. Sehingga, rentang waktu dapat digunakan bagi mereka untuk pulang ke tanah air.

Selama rentang waktu tersebut, Kemhub juga menyatakan telah melakukan pengawasan ketat di berbagai titik keluar-masuk, baik di bandara mau pun pelabuhan seperti standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
 
"Baik di bandara maupun pelabuhan, Kemhub telah menginstruksikan untuk melakukan langkah-langkah upaya antisipasi mencegah penyebaran virus corona secara intensif," bunyi keterangan tertulis kementerian.

Langkah-langkah tersebut merupakan koordinasi intensif dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Imigrasi, dan Bea Cukai. Seperti memasang alat thermal scanner untuk mendeteksi peningkatan suhu tubuh penumpang, menyiapkan ruang isolasi bagi penumpang yang terindikasi terpapar virus korona.

"Para petugas di bandara dan pelabuhan juga telah diinstruksikan untuk bertindak dengan tegas, segera dan ketat, tanpa kompromi terhadap potensi terjadinya penyebaran atau penularan virus korona. Petugas diinstruksikan untuk menggunakan alat perlindungan diri selama menjalankan tugas, yaitu menggunakan masker dan sarung tangan," lanjut keterangan tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya