Berita

Rili sabu cair dalam mainan anak/RMOL

Presisi

Modus Baru, Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair Berbentuk Mainan Anak

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 02:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai DKI Jakarta berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu cair yang disulap seperti mainan anak-anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kasus itu bermula pada pertengahan Januari 2020 saat pihaknya menerima informasi soal narkotika yang akan masuk melalui paket pos.

"Tanggal 29 Januari kami dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2)


Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat untuk memastikan informasi tersebut. Benar saja, paket itu masuk ke salah satu kantor pos di kawasan Cianjur.

Polisi kemudian membuka barang kiriman dari Malaysia itu dan ditemukan 5 buah bola mainan anak-anak yang berisi sabu cair.

"Paket itu berbentuk sepeti mainan anak. Ada 5 paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini 5 bola totalnya 1.962 gram atau hampir 2 kilogram, ini masih berat kotornya aja," jelas Yusri.

"Cara gunakanya ini ada lubangnya, saat dikeluarkan, cairan itu mengeras. Itulah sabu-sabunya," sambungnya.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan satu tersangka berinisial D yang saat itu mengambil paket.

Dari keterangan D, Yusri menyebut tersangka hanya disuruh mengambil barang oleh dua tersangka lain yang ingin menyewa rukonya. Dari keterangan itulah, polisi mengembangkan dan menangkap 3 tersangka lainnya yakni inisial I, E dan R.

"Kemudian kami tangkap tersangka R, kemudian saudara E dan I yang tak lain suami istri dan pemesan barang," jelas mantan Kabid Humas Polda Jabar ini.

Yusri menyebut, polisi hingga kini masih terus menyelidiki kasus itu, termasuk mencari tahu lokasi para tersangka menyebarkan narkotika itu.

"Ini masih kita dalami," tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya