Berita

Rili sabu cair dalam mainan anak/RMOL

Presisi

Modus Baru, Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair Berbentuk Mainan Anak

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 02:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai DKI Jakarta berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu cair yang disulap seperti mainan anak-anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kasus itu bermula pada pertengahan Januari 2020 saat pihaknya menerima informasi soal narkotika yang akan masuk melalui paket pos.

"Tanggal 29 Januari kami dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2)


Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat untuk memastikan informasi tersebut. Benar saja, paket itu masuk ke salah satu kantor pos di kawasan Cianjur.

Polisi kemudian membuka barang kiriman dari Malaysia itu dan ditemukan 5 buah bola mainan anak-anak yang berisi sabu cair.

"Paket itu berbentuk sepeti mainan anak. Ada 5 paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini 5 bola totalnya 1.962 gram atau hampir 2 kilogram, ini masih berat kotornya aja," jelas Yusri.

"Cara gunakanya ini ada lubangnya, saat dikeluarkan, cairan itu mengeras. Itulah sabu-sabunya," sambungnya.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan satu tersangka berinisial D yang saat itu mengambil paket.

Dari keterangan D, Yusri menyebut tersangka hanya disuruh mengambil barang oleh dua tersangka lain yang ingin menyewa rukonya. Dari keterangan itulah, polisi mengembangkan dan menangkap 3 tersangka lainnya yakni inisial I, E dan R.

"Kemudian kami tangkap tersangka R, kemudian saudara E dan I yang tak lain suami istri dan pemesan barang," jelas mantan Kabid Humas Polda Jabar ini.

Yusri menyebut, polisi hingga kini masih terus menyelidiki kasus itu, termasuk mencari tahu lokasi para tersangka menyebarkan narkotika itu.

"Ini masih kita dalami," tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya