Berita

Rili sabu cair dalam mainan anak/RMOL

Presisi

Modus Baru, Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair Berbentuk Mainan Anak

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 02:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai DKI Jakarta berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu cair yang disulap seperti mainan anak-anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kasus itu bermula pada pertengahan Januari 2020 saat pihaknya menerima informasi soal narkotika yang akan masuk melalui paket pos.

"Tanggal 29 Januari kami dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2)


Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat untuk memastikan informasi tersebut. Benar saja, paket itu masuk ke salah satu kantor pos di kawasan Cianjur.

Polisi kemudian membuka barang kiriman dari Malaysia itu dan ditemukan 5 buah bola mainan anak-anak yang berisi sabu cair.

"Paket itu berbentuk sepeti mainan anak. Ada 5 paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini 5 bola totalnya 1.962 gram atau hampir 2 kilogram, ini masih berat kotornya aja," jelas Yusri.

"Cara gunakanya ini ada lubangnya, saat dikeluarkan, cairan itu mengeras. Itulah sabu-sabunya," sambungnya.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan satu tersangka berinisial D yang saat itu mengambil paket.

Dari keterangan D, Yusri menyebut tersangka hanya disuruh mengambil barang oleh dua tersangka lain yang ingin menyewa rukonya. Dari keterangan itulah, polisi mengembangkan dan menangkap 3 tersangka lainnya yakni inisial I, E dan R.

"Kemudian kami tangkap tersangka R, kemudian saudara E dan I yang tak lain suami istri dan pemesan barang," jelas mantan Kabid Humas Polda Jabar ini.

Yusri menyebut, polisi hingga kini masih terus menyelidiki kasus itu, termasuk mencari tahu lokasi para tersangka menyebarkan narkotika itu.

"Ini masih kita dalami," tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya