Berita

Rili sabu cair dalam mainan anak/RMOL

Presisi

Modus Baru, Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair Berbentuk Mainan Anak

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 02:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai DKI Jakarta berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu cair yang disulap seperti mainan anak-anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kasus itu bermula pada pertengahan Januari 2020 saat pihaknya menerima informasi soal narkotika yang akan masuk melalui paket pos.

"Tanggal 29 Januari kami dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2)

Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat untuk memastikan informasi tersebut. Benar saja, paket itu masuk ke salah satu kantor pos di kawasan Cianjur.

Polisi kemudian membuka barang kiriman dari Malaysia itu dan ditemukan 5 buah bola mainan anak-anak yang berisi sabu cair.

"Paket itu berbentuk sepeti mainan anak. Ada 5 paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini 5 bola totalnya 1.962 gram atau hampir 2 kilogram, ini masih berat kotornya aja," jelas Yusri.

"Cara gunakanya ini ada lubangnya, saat dikeluarkan, cairan itu mengeras. Itulah sabu-sabunya," sambungnya.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan satu tersangka berinisial D yang saat itu mengambil paket.

Dari keterangan D, Yusri menyebut tersangka hanya disuruh mengambil barang oleh dua tersangka lain yang ingin menyewa rukonya. Dari keterangan itulah, polisi mengembangkan dan menangkap 3 tersangka lainnya yakni inisial I, E dan R.

"Kemudian kami tangkap tersangka R, kemudian saudara E dan I yang tak lain suami istri dan pemesan barang," jelas mantan Kabid Humas Polda Jabar ini.

Yusri menyebut, polisi hingga kini masih terus menyelidiki kasus itu, termasuk mencari tahu lokasi para tersangka menyebarkan narkotika itu.

"Ini masih kita dalami," tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya