Berita

Pieko Nyotosetiadi /Net

Hukum

Terbukti Menyuap, Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi Divonis 16 Bulan Penjara

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 01:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi divonis satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Iim Nurohim lantaran terbukti memberikan suap kepada Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Pulungan.

"Menyatakan terdakwa Pieko Nyotosetiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hakim Ketua, Iim Nurohim, Senin (3/2).


Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

Menurut Hakim, Pieko yang juga penasihat PT Citra Gemini Mulia itu terbukti menyuap Dolly senilai 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar. Pemberian uang suap tersebut dilakukan bersama-sama Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

Suap tersebut bertujuan agar Dolly dan Kadek Kertha memberikan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko untuk menggarap proyek distribusi gula kristal putih.

Selain itu, mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf juga turut disebut menerima uang dalam perkara tersebut. Syarkawi diyakini menerima uang senilai 190.300 dolar Singapura atau setara Rp 1,9 miliar yang diberikan dalam dua tahap untuk menghindari kesan praktik monopoli perdagangan melalui LTC oleh perusahaannya, yakni perusahaan PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia.

Sehingga, Pieko terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya