Berita

Pieko Nyotosetiadi /Net

Hukum

Terbukti Menyuap, Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi Divonis 16 Bulan Penjara

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 01:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi divonis satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Iim Nurohim lantaran terbukti memberikan suap kepada Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Pulungan.

"Menyatakan terdakwa Pieko Nyotosetiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hakim Ketua, Iim Nurohim, Senin (3/2).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

Menurut Hakim, Pieko yang juga penasihat PT Citra Gemini Mulia itu terbukti menyuap Dolly senilai 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar. Pemberian uang suap tersebut dilakukan bersama-sama Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

Suap tersebut bertujuan agar Dolly dan Kadek Kertha memberikan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko untuk menggarap proyek distribusi gula kristal putih.

Selain itu, mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf juga turut disebut menerima uang dalam perkara tersebut. Syarkawi diyakini menerima uang senilai 190.300 dolar Singapura atau setara Rp 1,9 miliar yang diberikan dalam dua tahap untuk menghindari kesan praktik monopoli perdagangan melalui LTC oleh perusahaannya, yakni perusahaan PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia.

Sehingga, Pieko terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya