Jumpa pers di Kantor Walhi/RMOL
Rencana pemerintah melakukan simplifikasi aturan untuk investasi dan kesempatan kerja lewat penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja kembali ditolak civil society di Indonesia.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sebagai salah satu anggota Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menggandeng 47 civil society untuk menolak keberadaan rancangan aturan perundang-undangan ini.
Manajer Pengelolaan Pengetahuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Doni Moidady, mengungkap dasar penolakannya pada dua hal.
Pertama mengenai rencana pemerintah mengubah aturan upah minimum harian menjadi upah minimum per jam. Hal ini menurut Doni akan mengancam kesempatan kerja kaum milenial, dengan jumlah 34 persen dari total populasi masyarakat Indonesia.
"83 juta orang menjadi subyek yang paling rentan terhadap kebijakan Omnibus Law. Kenapa, karena mereka akan berkompetisi dengan angkatan kerja yang berjumlah 136,18 juta," ucap Doni dalam jumpa pers di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (3/1).
"Kompetisi ini dimungkinkan karena rancangan kebijkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik akan membuat upah minimum harian menjadi hanya per jam," sambungnya.
Beriringan dengan rencana pengaturan upah kerja perjam, Walhi melihat potensi dampak PHK yang akan dilakukan korporasi kapada pekerja.
"Tiap waktu pekerja dapat di PHK dan dapat merekrut kembali tenaga kerja karena ketersediaan pekerja yang melimpah," ucap Doni.
Selain itu, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga berdampak tinggi terhadap lingkungan. Doni menyebutkan bahwa pengaturan investasi yang akan dimudahkan bakal berimplikasi pada laju pembukaan lahan yang berada di industri ekstraktif seperti pertambangan.
"Tidak hanya manusia yang akan berhadapan langsung dengan negara dan korporasi, tapi juga satwa sebagai mahluk hidup. Karena satwa seringkali menjadi mahluk hidup yang paling rentan karena diabaikan keberadaannya," tutur Doni.
Oleh karena itu, Doni mengaku siap menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bersama-sama dengan 47 Civil Society yang tergabung di dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI).
Berikut ini daftar 47 Civil Society yang menolak Omnibus Law bersama dengan Walhi:
1. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh lndonesia (KASBI)
2. Konfederasi Persatuan Buruh lndonesia (KPBI)
3. Sentra Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
4. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
5. Pergerakan Pelaut Indonesia
6. Jarkom Serikat Pekerja Perbankan
7. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
8. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
9. Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia
10. LBH Jakarta
11. AEER
12. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
13. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Kristen Indonesia
14. Aksi Kaum Muda lndonesia (AKMI)
15. Federasi Pelajar Indonesia (Fijar)
16. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Dewan Nasional [LMND DN)
17. YLBHI
18. ICEL
19. JATAM
20. KPRI
21. EPISTEMA
22. HUMA
23. Greenpeace
24. PWYP
25. AURIGA NUSANTARA
26. ICW
27. Solidaritas Perempuan
28. KIARA
29. Perempuan Mahardhlka
30. IGJ
31. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
32. DEMA UIN Jakarta
33. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
34. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
35. RMl-lndoneslan Institute for Forest and Environment
36. CM
37. Solidaritas Pekerja VlVA.co.id (SPV)
38. Pusat Studi Agraria (PSA) IPB
39. Trend Asia
40. Lima Indonesia
41. lndonesia Budget Center
42. TII
43. Pemuda Muhammadiyah
44. Permahi (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia)
45. Sylva Cabang IPB
46. Feed Not Bomb
47. Animals Don't Speak Human.