Berita

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra/RMOL

Presisi

Polri Masih Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Yudi Syamhudi

JUMAT, 31 JANUARI 2020 | 21:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mempertimbangkan permintaan penangguhan penahanan Yudi Syamhudi, pengunggah sekaligus aktor dalam video “Negara Rakyat Nusantara”.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan permintaan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang dapat diajukan oleh pihak keluarga maupun kuasa hukum.

Namun pada prinsipnya, kata Asep, pemberian penangguhan penahanan tergantung subjektivitas dari penyidik.


“Misal penyidik masih memerlukan pemeriksaan tambahan lanjutan, itu akan dipertimbangkan. Dengan alasan-alasan subjektifnya misalnya tidak melarikan diri mengulangi perbuatannya, kemudian merusak barang bukti, sekali lagi nanti penyidik akan mempertimbangkan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/1).

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kuasa hukum Yudi Syamhudi meminta penahanan kliennya ditangguhkan. Kuasa hukum Yudi, Nandang Wira Kusumah menyampaikan beberapa alasan agar Yudi tidak ditahan.

“Yudi ini kan mantan dosen, alasan-alasannya mungkin juga dia sebagai kepala keluarga, ada yang harus ditanggung. Kemudian juga dia ada kerjaan juga yang dia harus urus,” kata Nandang Wira Kusumah di Bareskrim, Jumat (31/1).

Dengan alasan itulah, kata Nandang dirinya mendatangi Bareskrim untuk memohon penangguhan penahanan. Ia menjamin, klienya dalam menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka koperatif.

“Kapan pun kita dipanggil 24 jam selalu siap,” jelas Nandang.

Sub Direktorat (Subdit 1) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Yudi Syamhadi Suyuti penunggah video “Negara Rakyat Nusantara” sebagai tersangka.

Perbuatan Yudi dikategorikan sebagai tindakan makar dan atau menyebarkan berita bohong. Adapun pasal yang disangkakan kepada Yudi yaitu pasal 110 KUHP Jo pasal 107 KUHP Jo pasal 87 dan atau pasal 207 KUHP dan atau pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebelumnya, Yudi Syamhudi mengupload video di akun youtube dengan menyatakan bahwa Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI.

Kemudian, dia mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan Negara Rakyat Nusantara.

“NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalo bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI,” ujar Yudi dalam videonya.

Bersama pelaku, polisi turut mengamangamankan sebagai barang bukti berupa satu buah flashdisk, satu unit handphone dan satu lembar screenshoot video pernyataan tersangka.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya