Berita

Pengrusakan tempat ibadah di Minahasa/Net

Presisi

Pengrusakan Musala Di Minahasa Utara, Tiga Penyerang Sudah Jadi Tersangka

JUMAT, 31 JANUARI 2020 | 17:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Polda Sulawesi Utara telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pengerusakan balai pertemuan Al Hidayah di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

“Statusnya sudah tersangka, perhari ini,” Kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Jumat (31/1).

Ketiganya, sambung Jules, disangkakan dengan pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP Jo pasal 55 dan 55 KUHP.


Dia menjelaskan, peran ketiga tersangka berbeda-beda dimana tersangka inisial Y (perempuan) sebagai provokator aksi pengerusakan dan dia lainya yakni HK dan MS turut serta melakukan pengerusakan.

“Yang perempuan inisial Y itu peranya diduga sebagai provokator jadi dia memprovokasi sehingga terjadi kasus pengerusakan,” jelasnya.

Selain penetapan tiga tersangka, Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga orang lainnya yang diduga terlibat aksi pengrusakan tersebut.

Dalam video yang viral di media sosial, aksi pengrusakan tempat ibadah itu dilakukan oleh lebih dari tiga orang.

Beberapa diantaranya, dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan menggunakan alat pemukul untuk mengobrak abrik bangunan.

Untuk situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di lokasi sekitar sudah sangat kondusif, masyarakat telah melakukan aktivitasnya secara normal.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya