Berita

Kuasa hukum Yudi Syamhudi, Nandang Wira Kusumah/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Yudi Syamhudi Minta Penangguhan Penahanan, Ini Alasanya

JUMAT, 31 JANUARI 2020 | 11:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum Yudi Syamhudi pengunggah video "Negara Rakyat Nusantara" meminta penahanan klienya ditangguhkan.

Kuasa hukum Yudi, Nandang Wira Kusumah menyampaikan beberapa alasan agar klienya itu tidak dilakukan penahanan.

"Yudi ini kan mantan dosen, alasan-alasannya mungkin juga dia sebagai kepala keluarga, ada yang harus ditanggung. Kemudian juga dia ada kerjaan juga yang dia harus urus," kata Nandang Wira Kusumah di Bareskrim, Jakarta, Jumat (31/1).

Dengan alasan itulah, kata Nandang, dirinya mendatangi Bareskrim untuk memohon penangguhan penahanan. Dia menjamin, klienya dalam menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka koperatif.

"Kapan pun kita dipanggil 24 jam selalu siap,"jelas Nandang.

Sebelumnya, Sub Direktorat (Subdit 1) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Yudi Syamhadi Suyuti penunggah video "Negara Rakyat Nusantara" sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, perbuatan Yudi dikategorikan sebagai tindakan makar dan atau menyebarkan berita bohong.

"Ditetapkan tersangka atas kasus dugaan makar," kata Argo kepada wartawan, Jumat (31/1).

Adapun pasal yang disangkakan kepada Yudi yaitu pasal 110 KUHP Jo pasal 107 KUHp Jo pasal 87 dan atau pasal 207 KUHP dan atau pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Yudi Syamhudi mengupload video di akun Youtube dengan menyatakan bahwa Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang diperjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI.

Kemudian, dia mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan Negara Rakyat Nusantara.

"NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalau bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI," ujar Yudi dalam videonya.

Bersama pelaku, polisi turut mengamangamankan sebagai barang bukti berupa satu buah flashdisk, satu unit handphone, dan satu lembar screenshoot video pernyataan tersangka.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sri Mulyani Serahkan Kenaikan PPN 12 Persen ke Pemerintahan Prabowo

Senin, 20 Mei 2024 | 20:02

HET Beras Bakal Naik Permanen Setelah 31 Mei Mendatang

Senin, 20 Mei 2024 | 19:57

MKD Imbau Masyarakat Tak Tergiur Beli Pelat DPR Palsu

Senin, 20 Mei 2024 | 19:54

HIPMI Minta Pemerintah Jangan Impor Saat Panen Raya Jagung

Senin, 20 Mei 2024 | 19:43

KPD: Persoalan Administratif di Bawaslu, Bukan Ranah MK

Senin, 20 Mei 2024 | 19:31

Partai Gelora Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pemilu

Senin, 20 Mei 2024 | 19:31

HIPMI: BUMN Pangan dan Bulog Gagal Kelola Hasil Panen Jagung

Senin, 20 Mei 2024 | 19:15

Otak Branding "Gemoy" Sukses Bikin Forum Digital Marketing Pecahkan Rekor

Senin, 20 Mei 2024 | 19:07

Patuh Putusan PTUN, Nurul Ghufron Tegaskan Tak Akan Hadiri Sidang Dewas KPK

Senin, 20 Mei 2024 | 19:03

Pemerintah Harus Kembangkan Potensi Gen Z Sambut Bonus Demografi

Senin, 20 Mei 2024 | 18:59

Selengkapnya