Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/Net

Presisi

Ini Pasal Yang Menjerat Yudi Syamhudi Pengunggah "Negara Rakyat Nusantara"

JUMAT, 31 JANUARI 2020 | 10:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sub Direktorat (Subdit 1) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Yudi Syamhadi Suyuti penunggah video "Negara Rakyat Nusantara" sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, perbuatan Yudi dikategorikan sebagai tindakan makar dan atau menyebarkan berita bohong.

"Ditetapkan tersangka atas kasus dugaan makar," kata Argo kepada wartawan, Jumat (31/1).


Adapun pasal yang disangkakan kepada Yudi yaitu pasal 110 KUHP Jo pasal 107 KUHp Jo pasal 87 dan atau pasal 207 KUHP dan atau pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebelumnya, Yudi Syamhudi mengupload video di akun Youtube dengan menyatakan bahwa Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang diperjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI.

Kemudian, dia mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan Negara Rakyat Nusantara.

"NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalau bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI," ujar Yudi dalam videonya.

Bersama pelaku, polisi turut mengamangamankan sebagai barang bukti berupa satu buah flashdisk, satu unit handphone dan satu lembar screenshoot video pernyataan tersangka.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya