Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Berkas Perkara Lengkap, Empat Tersangka Kasus Suap Pajak Dealer Mobil Mewah Disidangkan Di PN Jakarta Pusat

KAMIS, 30 JANUARI 2020 | 22:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tahap dua terhadap empat tersangka kasus dugaan suap pajak dealer mobil mewah.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara ke empat tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta tersangkanya.

"Perkara dugaan suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016 telah dinyatakan lengkap, selanjutnya hari ini dilakukan penyerahan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap II," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).


Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Yul Dirga; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno; Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M Naim Fahmi; dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumar.

Ali menambahkan, JPU akan segera merampungkan berkas dakwaan dalam waktu 14 hari dan tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Untuk keempatnya direncanakan setelah Penuntut Umum 14 hari kerja melimpahkan dakwaannya di PN Tipikor Jakpus," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni mantan Komisaris Utama PT WAE yang juga Komisaris PT WAE sejak 2017, Darwin Maspolim sebagai pemberi suap dan penerima suap ialah Yul Dirga, Hadi Sutrisno, M Naim Fahmi dan Jumari.

Darwin Maspolim merupakan pemilik saham PT WAE yang disebut memberikan suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk keempat tersangka tersebut agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.

PT WAE sendiri disebut sebagai perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer hingga servis berbagai merek mobil. Merek mobil yang dimaksud yakni Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya