Berita

Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi Miftahul Ulum/Ist

Hukum

Eks Aspri Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M

KAMIS, 30 JANUARI 2020 | 19:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima uang suap senilai Rp 11,5 miliar terkait kasus dugaan dana hibah KONI yang juga menjerat Imam Nahrawi.

Jaksa KPK menilai, Miftahul Ulum turut terlibat menerima uang suap bersama-sama dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, telah menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa bersama Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 11,5 miliar," ucap Jaksa, Ronald Worotikan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).


Jaksa mengatakan, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Ulum. Pertama terkait bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Game 2018

Sedangkan proposal kedua yaitu terkait dukungan KONI Pusat untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Jaksa menyebut, Ulum menerima dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy.

"Patut diduga, hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora 2018 yang bertentang dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Imam Nahrawi selaku Menpora," sambung Jaksa Ronald.

Atas dasar itu, Jaksa menilai Ulum melanggar Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya