Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/RMOL

Presisi

Terungkap, Ibu Dan Anak Jadi Tersangka Penipuan Anak Raja Faisal Dari Arab Saudi

KAMIS, 30 JANUARI 2020 | 17:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap penipuan terhadap putri Arab Saudi, Princess Lolowah yang merupakan anak dari Raja Faisal bin Al Saud.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapan bahwa dua tersangka yang melakukan penipuan adalah seorang ibu dan anak.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan investasi pembangunan villa di Bali tersebut. Mereka adalah EAH dan EMC. Untuk EAH telah dilakukan penangkapan, sedangkan EMC masih dalam pengejaran.


"Kami temukan sesuai dengan yang disampaikan tersangka 1, yakni EMC adalah ibunya," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Penetapan kedua tersangka ini, kata Argo, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli dalam proses gelar perkara. Setelah dilakukan rangkaian tersebut, polisi akhirnya menemukan keterlibatan ibu dan anak itu melakukan tindak pidana penipuan.

Namun, dua tersangka itu tidak kooperatif ketika dipanggil oleh penyidik Polri. Akhirnya, polisi memutuskan untuk melakukan pengejaran terhadap dua tersangka itu.

"Setelah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka dia tak kooperatif. Kenapa, dipanggil tidak datang, tidak ada yang respons dari tersangka. Kemudian, kami temukan yang bersangkutan inisial EAH disebuah hotel di Jakarta," papar Argo.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putri Arab, Princes Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan. Dia telah mengirimkan uang sebesar dolar AS 36.106.574,84 atau sebesar Rp. 505.492.047.760 sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan belum selesai sampai tahun 2018. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.

Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Kemudian, tanah dan villa tersebut akan dibaliknama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya