Berita

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo/RMOL

Hukum

Bareskrim Serahkan Dua Tersangka Korupsi Kondensat Ke Kejagung

KAMIS, 30 JANUARI 2020 | 12:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas tahap dua yakni tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung atas korupsi penjualan kondensat bagian negara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, dua tersangka yang diserahkan adalah Raden Priyono mantan Kepala BP Migas, dan Djoko Harsono mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.

"Polri telah berkordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan ke tahap II terhadap dua tersangka yaitu RP dan DH," kata Kabareskrim, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/1).

Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, satu tersangka yaitu Direktur Utama (Dirut) PT TPPI Honggo Wendratmo belum berhasil ditangkap atau menyerahkan diri dalam pelariannya ke luar negeri. Untuk itu Bareskrim mendorong agar Honggo diadili secara in absentia.

"Tersangka (Honggo) nanti akan diproses dengan peradilan In Absentia," jelas Sigit.

Berdasarkan pengitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini telah membuat negara merugi sekira 2,716 miliar dolar AS atau Rp 35 triliun (kurs saat itu). Perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2015.

Kasus megakorupsi Kondensat ini sudah bergulir sejak tahun 2015. Perkara ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau dahulu dikenal BP Migas dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Polisi juga membagi dua berkas perkara kasus korupsi ini, pertama adalah Raden Priyono dan Djoko Harsono, dan kedua untuk tersangka Honggo Wendratmo.

Aroma korupsi dalam perkara ini pertama kali muncul saat penujukan langsung dari SKK Migas ke PT TPPI untuk menjual kondensat. Lalu, PT TPPI diduga telah melanggar kebijakan menjual Kondensat ke perusahaan lain, padahal harusnya menjual ke Pertamina.

Kemudian, terkait dengan kontrak kerja sama antara SKK Migas dengan PT TPPI tahun 2009 pada Maret 2009. Tetapi, dari hasil temuan, namun, PT TPPI menerima kondensat sejak Januari 2009 untuk dijual.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya