Berita

Mochammad Afifuddin/Net

Politik

MK Putuskan Panwaslu Berganti Jadi Bawaslu, M. Afifuddin: Sesuai Yang Diharapkan

KAMIS, 30 JANUARI 2020 | 11:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan uji materil Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat Surya Efitrimen dan Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (29/1), MK menyebutkan bahwa frasa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota yang termaktub di dalam UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentang dengan UUD 1945.

Atas dasar itu, MK berpendapat bahwa ketidakseragaman pengaturan dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan akan berdampak, terutama dalam penyelenggaran Pilkada.


Dampak ketidakseragaman itu, disebutkan MK yakni terhadap keberadaan dua institusi pengawas penyelenggaraan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, di tingkat kabupaten/kota, dengan pemilihan kepala daerah.

Oleh karena itu, MK memutus menghapus Panwaslu dan mengubah nomenklatur Panwaslu tingkat kabupaten/kota menjadi Bawaslu kabupaten/kota.

Hal ini sesuai dengan frasa yang tertulis di dalam UU Pemilu 17/2017. Dimana, Panwaslu Kabupaten/Kota sudah diubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, dan ditetapkan sebagai lembaga yang bersifat tetap (permanen) dengan keanggotaan selama lima tahun.

Secara otomatis, perubahan Panwaslu menjadi Bawaslu yang diputuskan MK ini juga diikuti dengan perubahan mekanisme pengisian jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota.

Yang mana, MK juga memutuskan untuk menghapus Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2015 yang menyebutkan, 'Panwaslu dibentuk paling lambat sebulan sebelum tahapan persiapan penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai'.

Kemudian, mekanisme pemilihan Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibentuk dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi juga ditiadakan oleh MK, dan diubah kewenangannya kepada Bawaslu RI.

Menurut Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, pitusan MK ini sudah sesuai dengan apa yang diharapkan pihaknya. Sebab, tumpang tindih pengawasan pemilu oleh lembaga ad hoc ditingkat kabupaten/kota, menjadi polemik yang selama pemilu 2019 dan sebelumnya terjadi.

"Sesuai yang kita harapkan dan pikirkan, Panwaslu is Bawaslu," sebut Afif saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/1).

Lebih lanjut, mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Kornas JPPR) ini menegaskan bahwa, kepastian hukum terhadap Bawaslu kabupaten/kota telah jelas ketika putusan MK ini keluar.

"Jadi sudah tidak ada lagi pertanyaan apakah panwaslu itu Bawaslu? MK jelas sudah menyatakan itu," pungkas Afif.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya