Berita

Persidangan kasus suap antar BUMN,/RMOL

Hukum

Di Persidangan, Terungkap 'Utang' Jadi Kode Suap Eks Dirut PT INTI Ke Andra Agussalam

KAMIS, 30 JANUARI 2020 | 00:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi (INTI), Darman Mappangara disebut memiliki hutang dengan mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam.

Hal tersebut terungkap saat persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/1).

Persoalan utang piutang tersebut menjadi pertanyaan serius Jaksa KPK kepada saksi yang sedang disidang yakni Endang Suherman yang merupakan supir Darman Mappangara. Endang menyebut, hal tersebut diketahui setelah ia melakukan perbincangan dengan Darman.


"Tahu. Karena beliau bilang untuk bayar utang, saya (Darman Mappangara sudah ditagih hutang sama Pak Andra," ucap Endang saat bersaksi, Rabu (29/1).

Jaksa pun terus mendalami pembahasan utang piutang tersebut. Kepada Jaksa, Endang mengaku pembicaraan tersebut dilakukan saat berada di dalam mobil bersama Darman.

"Dimana pembicaraan itu?," tanya Jaksa

"Di mobil Pak, cuma kalau untuk itu saya enggak langsung nanya, cuma beliau yang bilang ke saya," kata Endang.

Pembicaraan itu terjadi, kata Endang, saat dirinya hendak mengantarkan uang yang pertama kalinya pada April 2019 lalu. Saat itu, Endang mengaku diperintahkan oleh Darman untuk membayarkan hutang kepada Andra.

"Saya minta tolong anterin uang ke Pak Andra, uang untuk pembayaran utang," ungkap Endang.

Namun, Endang mengaku tak mengetahui jumlah utang Darman yang harus dibayarkan kepada Andra.

"Berapa utangnya?" tanya lagi Jaksa  

"Enggak tahu," singkat Endang.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam didakwa menerima suap sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura. Penerimaan suap tersebut dilakukan agar PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). Uang tersebut diduga diberikan oleh mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara.

Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Darman didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya