Berita

Persidangan kasus suap antar BUMN,/RMOL

Hukum

Di Persidangan, Terungkap 'Utang' Jadi Kode Suap Eks Dirut PT INTI Ke Andra Agussalam

KAMIS, 30 JANUARI 2020 | 00:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi (INTI), Darman Mappangara disebut memiliki hutang dengan mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam.

Hal tersebut terungkap saat persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/1).

Persoalan utang piutang tersebut menjadi pertanyaan serius Jaksa KPK kepada saksi yang sedang disidang yakni Endang Suherman yang merupakan supir Darman Mappangara. Endang menyebut, hal tersebut diketahui setelah ia melakukan perbincangan dengan Darman.

"Tahu. Karena beliau bilang untuk bayar utang, saya (Darman Mappangara sudah ditagih hutang sama Pak Andra," ucap Endang saat bersaksi, Rabu (29/1).

Jaksa pun terus mendalami pembahasan utang piutang tersebut. Kepada Jaksa, Endang mengaku pembicaraan tersebut dilakukan saat berada di dalam mobil bersama Darman.

"Dimana pembicaraan itu?," tanya Jaksa

"Di mobil Pak, cuma kalau untuk itu saya enggak langsung nanya, cuma beliau yang bilang ke saya," kata Endang.

Pembicaraan itu terjadi, kata Endang, saat dirinya hendak mengantarkan uang yang pertama kalinya pada April 2019 lalu. Saat itu, Endang mengaku diperintahkan oleh Darman untuk membayarkan hutang kepada Andra.

"Saya minta tolong anterin uang ke Pak Andra, uang untuk pembayaran utang," ungkap Endang.

Namun, Endang mengaku tak mengetahui jumlah utang Darman yang harus dibayarkan kepada Andra.

"Berapa utangnya?" tanya lagi Jaksa  

"Enggak tahu," singkat Endang.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam didakwa menerima suap sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura. Penerimaan suap tersebut dilakukan agar PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). Uang tersebut diduga diberikan oleh mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara.

Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Darman didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya