Berita

Plat nomor khusus kendaraan berbasis listrik/Net

Presisi

Polri Istimewakan Kendaraan Berbasis Listrik Dengan Plat Nomor Khusus

RABU, 29 JANUARI 2020 | 16:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

RMOL.  Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) Polri merilis plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan berbasis listrik (KBL).

Dikeluarkannya plat nomor khusus tersebut, bertujuan bisa dijadikan pembeda dengan kendaraan konvensional karena kendaraan ramah lingkungan tersebut. Sehingga, dinilai perlu mendapat keistimewaan.

"Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan KBL tersebut," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dir Regiden) Korlantas Polri, Brigjen Halim Pagarra, saat dihubungi, Jakarta, Rabu (29/1).


Halim menuturkan, penerbitan TNKB tersebut sesuai Perpres 55/2019 tentang percepatan program KBL bebasis baterai untuk transportasi jalan.

Polri, kata Halim, merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang memberikan legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor berupa BPKB dan legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan berupa STNK dan TNKB.

"Pembahasan sudah dilakukan dengan FGD dan kajian telah dilakukan dengan tidak merubah Perkap. Regulasi tetap berdasarkan UU 22/2009," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya