Berita

Ilustrasi Penipuan Jual Beli/Net

Hukum

Kasus Penipuan Putri Raja Faisal, Polisi Tangkap Satu Pelaku, Satu Buron

RABU, 29 JANUARI 2020 | 13:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polisi telah menangkap satu orang pelaku, dalam kasus penipuan terhadap Princes Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, putri dari Raja Faisal bin Saud. Sementara satu orang pelaku lainya masih diburu alias buron.

“Tersangka atas nama EAH sudah dilakukan penangkapan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin (Selasa) sementara, satu tersangka atas nama EMC masih dilakukan pencarian,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Dalam kasus penipuan ini, sambung Argo, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi yang terdiri dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa dan manager tanah.


Selain itu, beberapa barang bukti berupa surat-surat tanah berupa 14 sertifikat juga telah disita. Dan pemblokiran tujuh bidang tanah di Desa Pajeng Kawan Kecamatan Tampak Siring, Gianyar, Bali. Kemudian, mobil Jaguar tahun 2012 dan satu unit mobil Alpahrd milik para tersangka.

“Kerugian mencapai 36,1juta dolar atau setara dengan Rp 505 Miliar,” pungkas Argo.

Sebelumnya,  Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, menjadi korban penipuan kasus jual beli tanah dan pembangunan vila di Bali.

Kasus penipuan itu dilaporkan oleh kuasa hukum korban pada Mei 2019, diduga dilakukan oleh dua orang warga negara Indonesia yakni EMC alias Evie dan EAH alias EKA.

Ia menjelaskan dugaan penipuan itu bermula saat Lolwah mengirimkan uang sebesar Rp512 miliar selama kurun waktu April 2011 hingga September 2018. Uang tersebut merupakan uang untuk pembelian tanah serta pembangunan Resort Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan tersebut belum selesai hingga tahun 2018. Kemudian, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya