Berita

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra/Net

Presisi

Polri Siap Jemput Paksa Honggo Wendratno Andai Kembali Mangkir

SELASA, 28 JANUARI 2020 | 16:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara, Honggo Wendratno jika surat pemanggilan kedua tak digubris.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka Honggo untuk dihadapkan kepada Kejaksaan Agung pada Kamis 30 Januari 2020 yang akan datang.

“(Nanti) kami update kembali kalau tidak hadir, penyidik punya tugas dan kewajiban upaya paksa seperti (melakukan) penjemputan,” jelas Asep kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/1).


Dalam perkara dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara, Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono; mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono; dan mantan Dirut PT TPPI, Honggo Wendratno.

Setelah melalui tahap penelitian, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT TPPI dengan BP Migas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung atau P21. Namun hingga kini Honggo belum juga ditemukan atau masih buron.

Bareskrim telah menetapkan Honggo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan pada Jumat 26 Januari 2018.

Selain itu, Polri juga menerbitkan edaran red notice ke 193 negara anggota Interpol untuk mencari Honggo. Terakhir, Honggo terdeteksi berada di Singapura. Diduga dia menggunakan identitas lain untuuk bersembunyi di Singapura.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya