Polisi saat menyerahkan surat pemanggilan kedua terhadap Honggo/Net
RMOL‎. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara, Honggo Wendaratmo.
Kasubdit TPPU Ditipideksus Bareskrim Kombes Jamaluddin mengatakan, surat pemanggilan itu untuk meminta Honggo untuk hadir ke Kejaksaan Agung pada Kamis (30/1) untuk pelimpahan tahap dua, ‎tersangka dan barang bukti agar segera disidangkan.
"‎Hari ini Subdit TPPU Bareskrim Polri menyerahkan surat panggilan kedua pada tersangka HW (Honggo Wendratno) dalam rangka penyerahan tahap dua ke Kejagung," jelas Jamaluddin dalam keteranganya, Selasa (28/1).
Sejak surat pemanggilan pertama dilayangkan ke kediaman tersangka Honggo di Jalan Martimbang 3, Jakarta Selatan beberapa bulan yang lalu hingga pemanggilan kedua sama sekali tidak ada konfirmasi dari tersangka yang diketahui berada di Singapura itu.
"Sampai sekarang HW tidak ada dan kami tetap serahkan sesuai alamat rumahnya. Tadi surat diterima oleh satpam dan disaksikan oleh Pak RW," paparnya.
Jamaluddin mengaku pihaknya sudah mengerahkan berbagai cara untuk menemukan Honggo, namun tetap saja tidak diketahui keberadaanya. Untuk itu, pihaknya berencana ‎mempublikasikan surat panggilan bagi Honggo melalui media massa nasional dan internasional.
"Nanti kami akan mengumumkan surat panggilan ini ke media massa nasional dan internasional dalam rangka panggilan pertama dan kedua," tambahnya.
Jamaluddin menambahkan jika Honggo tetap tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua pihaknya akan tetap melakukan pelimpahan ke Kejagung dan perkara ini tetap disidangkan tanpa kehadiran tersangka atau in-absentia.
Dalam perkara dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno.
Setelah melalui tahap penelitian, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT TPPI dengan BP Migas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung atau P21. Namun hingga kini, satu tersangka yakni Honggo Wendratno belum juga ditemukan atau masih buron.
Bareskrim telah menetapkan Honggo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan pada Jumat 26 Januari 2018.
Selain itu, Polri juga menerbitkan edaran Red Notice ke 193 negara anggota Interpol untuk mencari Honggo. Terakhir, Honggo terdeteksi berada di Singapura. Diduga dia menggunakan identitas lain untuuk bersembunyi di Singapura.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.