Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BPK dan Menkeu Berbeda Soal Risiko Sistemik Jiwasraya, Ini Kata Pakar

SELASA, 28 JANUARI 2020 | 12:03 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Apakah kasus pembobolan dana nasabah Jiwasraya memiliki risiko sistemik atau tidak? Tentu seru jika diperdebatkan. Menariknya, perbedaan pendapat seputar risiko sistemik kasus Jiwasraya itu awalnya terjadi pada level pengambil kebijakan.

Adalah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, pada Rabu (8/1) yang pertama kali menyatakan bahwa kasus Jiwasraya, karena saking besarnya (berskala gigantik), mengandung risiko sistemik. Kasus Jiwasraya dianggap berpotensi mengganggu sistem keuangan. Karena itu, kata Agung, setiap pengambilan kebijakan harus dilakukan secara hati-hati.

Namun, sinyalemen mengenai risiko sistemik itu ditepis Menteri Keuangan Sri Mulyani, dengan menyitir UU No 29 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Salah satu klausul dalam peraturan itu, kata Sri, menunjukkan bahwa lembaga jasa keuangan yang dianggap dapat memicu krisis keuangan adalah bank dan bukan asuransi. Sebab, bank memiliki ukuran aset, luas jaringan, kompleksitas transaksi dan keterkaitan yang lebih besar dengan sektor keuangan lainnya.


"….apabila dia (sebuah bank) gagal, dapat berakibat keseluruhan sistem perbankan dan jasa keuangan ikut terancam gagal. Itu (yang) kita gunakan sebagai rambu-rambu menetapkan apakah suatu persoalan di sektor keuangan atau jasa keuangan berdampak sistemik atau tidak," kata Sri Mulyani dalam rapat Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KKSK) di Jakarta, Rabu (22/1).

Terkait dengan silang pendapat dua pengambil kebijakan tersebut, pakar keuangan asal Telkom University Bandung, Farida Titik Kristianti, mengingatkan bahwa risiko sistemik semestinya juga dilihat dari potensi nyata yang mungkin ditimbulkan oleh kasus gagal bayar nasabah Jiwasraya terhadap sektor atau aktor perekonomian yang lain. Dalam konteks itu, Jiwasraya dinilai memiliki risiko sistemik.

Farida menjelaskan bahwa kasus gagal bayar nasabah Jiwasraya dapat menumbuhkan distrust (ketidakpercayaan) di kalangan nasabah asuransi secara umum sehingga berpotensi merugikan industri asuransi. Apalagi, banyak nasabah menempatkan dananya pada asuransi-asuransi BUMN karena percaya bahwa pada perusahaan-perusahaan milik negara itu, dana mereka lebih terjaminan keamanannya.

"Tentu, publik ada yang berpikir, jika dana yang mereka parkir di asuransi milik negara saja kurang terjamin keamanannya, musti percaya siapa lagi?," ujar penulis buku "Financial Distress (Tekanan Keuangan) di Indonesia" itu, Selasa (28/1).

Menurut Farida, berlarut-larutnya penyelesaian masalah Jiwasraya juga berisiko menurunkan kepercayaan pasar terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan. Selama ini, janji para petinggi Jiwasraya maupun pejabat pemerintah terkait waktu pencairan polis nasabah, seperti diakui beberapa wakil nasabah, kerap mengalami penundaan. Untuk menghindari risiko lebih lanjut, Farida menyarankan pemerintah bertindak cepat dengan rencana yang terukur.

"Seharusnya ada tenggat waktu penyelesaian yang singkat. Misalnya, sampai pertengahan tahun ini seluruh uang nasabah sudah terganti. Pemerintah juga harus segera mengimplementasikan skenario penyelamatan Jiwasraya, misalnya dengan suntikan dana dari BUMN-BUMN lainnya," tandas Farida.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya