Berita

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan/RMOLJateng

Presisi

Tekan Angka Kriminalitas, Kapolres Kebumen Terapkan Hipnoterapi Kepada Tersangka

SENIN, 27 JANUARI 2020 | 14:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Cara dan metode yang digunakan Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mungkin bisa jadi insipirasi jajaran kepolisian. Dalam usaha menurunkan tingkat kriminalitas di wilayahnya, Rudy mengedepankan metode hipnoterapi.

"Banyak anggapan di masyarakat, biasanya orang yang pernah dihukum (masuk penjara) justru akan meningkat keinginan atau kemampuan untuk berbuat melawan hukum. Di sini kita berikan sugesti dengan terapi hipnotis agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tutur Rudy, dilansir Kantor Berita RMOLJateng, Senin (27/1).

Dia ingin mengajak para tersangka bisa kembali ke masyarakat sebagai orang baik dan tidak pernah melanggar hukum lagi. Dia menyentuh lewat hati dan alam bawah sadar para tersangka.


"Hipnotis itu adalah ilmu yang ilmiah bisa dipelajari, bukan ilmu sihir atau ilmu hitam. Saya sudah memiliki sertifikat sebagai trainer terapi hipnotis," lanjut pria asli Kota Semarang ini.

Rudy berpendapat, para tersangka tindak kejahatan, apalagi baru pertama kali ditahan, masih memiliki potensi berbuat baik.

"Sayang sekali kalau mereka nantinya harus berbaur lagi dengan para kriminal. Dengan terapi hipnotis bisa memunculkan energi positif, kita buka aura positifnya agar tidak akan lagi berbuat jahat. Namanya Hypno Theraphy Anti Crime atau terapi hipnotis antikriminal," katanya.

Salah satu tahanan, Sendi Cecep Kurniawan, sudah merasakan manfaat terapi yang diberikan Kapolres Kebumen. Warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap yang ditahan karena dugaan pencabulan ini sempat bingung saat diajak ke ruang kapolres yang sama sekali tak dikenalnya.

Setelah diberi minum air mineral, Sendi kemudian dihipnotis dan disugesti agar tak lagi mau diajak berbuat cabul atau melanggar hukum lainnya.

"Kalau bertemu orang tua, saya mau minta maaf, pikiran saya sudah berubah, tidak akan mengulangi, dan menolak kalau diajak melanggar hukum," kata Sendi usai sadar dari pengaruh hipnotisnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya