Berita

Ahmad Syaikhu/Net

Nusantara

UMKM Paling Terdampak, Pemerintah Harus Tunda Kenaikan Tarif Jalan Tol

SENIN, 27 JANUARI 2020 | 14:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Rencana pemerintah menaikkan tarif jalan tol mendapat penolakan dari anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Syaikhu. Menurutnya, ada ketidakadilan terkait kebijakan tersebut, sehingga kenaikan tersebut harus ditunda.

Syaikhu menyoroti besaran kenaikan mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS /M/2019. Berdasarkan ini, kenaikan tarif tol akan berdampak pada pengusaha kecil dan menengah (UMKM).

"Ini tidak adil. Kenaikan tarif tol harus ditunda karena yang terkena dampak paling besar adalah UMKM," kata Syaikhu, Senin (27/1).


Merujuk pada Kepmen PUPR di atas, tarif tol mengalami penyederhanaan menjadi tiga golongan dan ada penyesuaian tarif, yakni: Golongan I Rp.10.000, Golongan II (2019) Rp. 15.000, dan Golongan III (2019) Rp. 17.000.

Tarif Golongan II (2017) mengalami kenaikan hingga 30,43 persen, sedangkan golongan yang lain (selain Golongan I) mengalami penurunan. Padahal, pemilik kendaraan jenis ini didominasi oleh pengusaha kecil dan menengah (UMKM).

Berbeda dengan kendaraan niaga Golongan IV (2017) dan V (2017) (sekarang menjadi Golongan III, 2019) yang mayoritas dimiliki oleh korporasi.

Terakhir tarif tol ini mengalami kenaikan pada Desember 2017. Apabila dibandingkan dengan tarif yang lalu, maka golongan I mengalami kenaikan sebesar 5,26 persen, Golongan II (2017) naik sebesar 30,43 persen, Golongan III (2017) turun sebesar3,22 persen (sekarang menjadi Golongan II, 2019), Golongan IV (2017) turun sebesar 10,52 persen (sekarang menjadi Golongan III, 2019), Golongan V (2017) turun sebesar 26,09 persen (sekarang menjadi Golongan III, 2019).

Sesuai aturan yang tercantum dalam UU 8/2004 tentang jalan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan dua tahun sekali. Pemerintah melalui Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) akan memberlakukan penyesuaian tarif tol dalam kota baru untuk ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Selain tidak adil terhadap pengguna jalan tol Golongan II (2017), Syaikhu juga mengkritisi kenaikan yang mencapai 30,43 persen. Sebab, itu melanggar Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah 15/2005 tentang Jalan Tol.

Jika tetap dinaikkan, pemerintah harus tetap berpedoman kepada Pasal 48 ayat (3) UU 38/2004 tentang Jalan, Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah 15/2005 tentang Jalan Tol, pasal 67 dimana penyesuaian tarif tol harus ditetapkan berdasarkan laju inflasi. Dan juga memastikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) terpenuhi dengan memperhatikan kepuasan pelanggan pengguna tol.

Berdasarkan inflasi 2018 dan 2019, dengan asumsi SPM terpenuhi, maka seharusnya kenaikan tidak melebihi 4 persen dari tarif sebelumnya. Sesuai Pasal 48 ayat (1), tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

"Melihat segala persoalan di atas, ditambah daya beli masyarakat yang masih lemah, pemerintah sudah seharusnya menunda kenaikan tarif  jalan tol," pungkas Syaikhu.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya