Berita

Mahfud MD/Net

Politik

Pengurus MUI: Mahfud MD Harus Segera Bertaubat

MINGGU, 26 JANUARI 2020 | 12:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamangan Mahfud MD yang mengharamkan mengikuti umat Islam meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad SAW menuai sorotan publik.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat mengisi Diskusi Panel Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat lalu (25/1).

Pernyataan Mahfud kemudian ditulis dalam sebuah berita dalam situs NU.or.id dengan judul “Mahfud MD: Haram Tiru Sistem Pemerintahan Nabi Muhammad”.

Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton Tabah mengaku heran dengan Mahfud yang tidak jera-jeranya keseleo lidah. Dia pun meminta mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu segera memperbanyak doa.

“Mahfud MD sering sekali keseleo lidah,” ujar Anton Tabah saat dihubungi redaksi, Minggu (26/1).

Purnawirawan jenderal bintang dua polisi itu lantas menyinggung pernyataan Mahfud yang pernah mengatakan perda syariah radikal.

Berdasarkan amatannya saat masih di kepolisian, kehadiran perda-perda syariah justru membantu tugas mengatur miras dan sebagainya.

“Kini dia (Mahfud) haramkan ikuti cara Nabi saw? Mestinya tak berkata sevulgar itu (mengharamkan ikuti Nabi SAW),” tegasnya.

Anton menjelaskan bahwa Allah telah menetapkan Nabi Muhammad SAW sebagai teladan terbaik bagi orang beriman. Hal itu termaktub dalam Alquran yang tidak boleh diingkari.

Mahfud juga salah mengartikan sistem pemerintahan Nabi Muhammad. Pasalnya, nabi memberi jabatan tanggung jawab pada ahli di bidang masing-masing.

“Dengan ajarannya yang masyhur yaitu, jika kau serahkan jabatan/perkara/masalah pada yang bukan ahli di bidangnya maka pasti hancur,” sambung Anton.

Atas alasan itu, dia mendesak Mahfud untuk lebih hati-hati dalam berbicara dan segera bertaubat atas kesalahan yang diperbuat.

“Apalagi sampai mengharam-haramkan perilaku Nabi untuk diikuti, maka dia harus segera bertaubat,” pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Puluhan Sepeda Motor Curian Diparkir di Polsek Tambora

Kamis, 25 April 2024 | 10:05

Kereta Cepat Whoosh Angkut 200 Ribu Penumpang selama Lebaran 2024

Kamis, 25 April 2024 | 09:56

9 Kandidat Bacalon Walikota Cirebon Siap Fit and Proper Test

Kamis, 25 April 2024 | 09:55

Usai Naikkan Suku Bunga, BI Optimis Rupiah akan Kembali ke Rp15.000 di Akhir Tahun

Kamis, 25 April 2024 | 09:51

Parpol Menuduh Pemilu Curang Haram Gabung Koalisi Pemerintah

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

Demokrat Welcome PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Kamis, 25 April 2024 | 09:38

Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik, Begini Caranya

Kamis, 25 April 2024 | 09:37

Pembatasan Kendaraan Pribadi Belum Tentu Atasi Macet Jakarta

Kamis, 25 April 2024 | 09:28

Berantas Judi Online Harus Serius

Kamis, 25 April 2024 | 09:22

Selengkapnya