Berita

Dua DPO Kejari Bengkulu dibekuk di Jakarta/Repro

Hukum

Buron 3 Tahun, 2 Terpidana Korupsi Dibekuk Di Jakarta

MINGGU, 26 JANUARI 2020 | 03:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua terpidana kasus korupsi proyek pembangunan GOR terpusat Kabupaten Lebong tahun anggaran 2008 dan 2009 berhasil diringkus tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dan Kejati Bengkulu di dua dua lokasi berbeda di Jakarta.

Dua terpidana yang diamankan adalah Direktur Cabang PT Pembangunan Perumahan (PP) II Cabang Palembang, Ir Andi Reman Sugiya, dan Hary Subagyo sebagai Project Manager.

Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Fadil Regan melalui Kasi Pidsus, Eddy Sugandi Tahir mengatakan, keduanya diamankan di dua lokasi berbeda selama dua hari.


Hary Subagyo diamankan lebih dahulu di halaman kantor PT PP Jakarta Timur, pada Jumat (24/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sedangkan Andi Reman Sugiyar, memilih menyerahkan diri kepada tim dan diamankan pada Sabtu (25/1) siang di Jakarta Selatan.

Keduanya diamankan oleh tim yang dipimpin langsung Kepala Kajari Lebong, Fadil Regan. Didampingi Kasi Pidsus Eddy Sugandi Tahir, Kasi Intel Imam Hidayat, dan di-back up oleh asisten Intelijen Kejati Bengkulu.

"Terpidana diamankan berdasarkan putusan MA RI no 2860k/pid.sus/2015," ujar Gandi sapaan akrabnya kepada Kantor Berita RMOLBengkulu, Sabtu (25/1).

Dia mengutarakan, kedua pidana korupsi ini telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih 3 tahun atau sejak 2017 lalu.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, mereka telah dipanggil beberapa kali. Tetapi panggilan tersebut tidak dipenuhi dan hanya dihiraukan. Sehingga, dirinya ditetapkan sebagai DPO oleh Tim Kejari Lebong.

Untuk diketahui, keduanya jadi terpidana karena pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar. Keduanya pun divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 6 miliar lebih.

"Kedua terpidana dieksekusi di Lapas Kelas 2 Bentiring Bengkulu oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebong," demikian Gandi.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya