Berita

Khatib Salat Jumat/Net

Publika

Khutbah Seragam Kebijakan Ngawur

SABTU, 25 JANUARI 2020 | 11:19 WIB

GONJANG-ganjing khutbah jumat seragam dan tertulis dengan naskah yang dibuat Kemenag menggelisahkan umat.

Masalahnya gagasan yang disosialisasikan Kepala Kemenag Bandung konon itu adalah aturan kebijakan Menteri Agama. Menteri tergerak mengambil kebijakan ini dengan merujuk Abu Dhabi saat yang bersangkutan berkunjung ke negara Uni Emirat Arab tersebut.

Terlalu cepat mengambil kebijakan dengan studi minim. Lagi-lagi Menag membuat langkah kontroversial. Kesannya menjadi Islamophobia. Mengubah-ubah sesuai seleranya. Sinisme dengan keadaan masyarakat muslim Indonesia.


Seolah muslim berada di jalan yang salah. Khutbah jumat yang tidak ada masalah selama ini justru dipermasalahkan.

Awalnya dikira cukup dengan "sosialisasi" Kepala Kemenag Bandung, akan tetapi nyatanya direspons dan diperluas dengan semangat merealisasikan kebijakan untuk tingkat Jawa Barat. Gubernur Ridwan Kamil mengungkapkan hal itu meski katanya belum mendapatkan langsung aturan Menteri Agama tersebut.

Situasinya menjadi berbahaya jika kebijakan seperti ini ternyata menasional.

Kebijakan menyeragamkan teks khutbah jelas melanggar HAM. Membatasi hak dan kemampuan khatib dalam menyampaikan dakwah atau tabligh.

Tidak ada contoh pembatasan sejak zaman Rasulullah SAW dan sahabat. Adalah hak asasi untuk menyampaikan khutbah jumat secara beragam baik materi maupun metodologi.

Mengatur atur ketat tidak pantas dilakukan oleh Pemerintah di negara Pancasila. Justru inilah cermin sikap yang tidak Pancasilais.

Mengambil contoh Abu Dhabi tidak tepat pula sebab Abu Dhabi sebagai salah satu keamiran dari monarkhi Uni Emirat Arab adalah negara Islam.

Agama negara adalah Islam sehingga wajar jika pemerintah ikut mengatur hingga khutbah jum'at. Khatib pun mendapat gaji dan kesejahteraan lainnya dari Pemerintah. Berbeda dengan Indonesia tentunya.

Di Emirat Arab hukum syariah adalah utama. Pelaku zina dihukum cambuk, demikian juga dengan peminum khamr (miras) serta pelecehan seksual. Murtad atau pindah agama merupakan jarimah (pidana). Homoseksualitas dipenjara 10 tahun. Hukum potong tangan (amputasi) berlaku.

Artinya segagai negara agama maka syariat Islam diberlakukan. Tugas dakwah pun adalah tugas negara. Karenanya khatib menjadi bagian dari negara itu sendiri. Wajar jika negara ikut mengatur.

Di Indonesia berbeda. Keragaman dijamin oleh perundang undangan. Oleh karena itu menjadi karakteristik dari kehidupan beragama dan khutbah jumat pun beragam. Khatib memahami rukun dan syarat khutbah. Menyampaikan semaksimal mungkin materi untuk bisa dicerna oleh mustami (jamaah).

Jika ada khatib yang tidak berkenan atau menyimpang maka jamaah tidak akan mengundang atau mengagendakannya lagi. Ia dihukum oleh lingkungan sendiri.

Toleransi dan isu radikalisme jangan menjadi legalitas atau dasar untuk mengobrak-abrik rasa keagamaan umat. Persoalan khutbah tak perlu diotak-atik.

Bila hendak meningkatkan kualitas dakwah bukan dengan cara menyeragamkan tetapi dengan pembinaan. Pembinaan yang berkualias dan syari bukan indoktrinasi atau perusakan akidah. Melatih ketrampilan dakwah agar lebih bisa diterima dan mampu mengubah kehidupan ke arah yang lebih baik. Amar maruf nahi munkar.

Negara jangan pula menjadi munafik. Urusan zakat, dana haji, atau ekonomi umat dieksploitasi habis-habisan sedangkan urusan hukum atau politik umat Islam dimusuhi dan dihancurkan sehabis habisnya.

Menteri agama tidak seharusnya menjadi pengacau agama.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan keagamaan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya