Berita

Salamuddin Daeng/Net

Politik

10 Alasan Jokowi Harus Tanggung Jawab Atas Bangkrutnya Jiwasraya

JUMAT, 24 JANUARI 2020 | 16:33 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Presiden Joko Widodo tidak boleh diam diri atas kasus yang menimpa perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya.

Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menilai bahwa Jokowi punya tanggung jawab penuh atas kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun yang diderita Jiwasraya.

Dia bahkan mengurai sepuluh alasan Jokowi harus bertanggung jawab, yaitu sebagai berikut:


1. Dana dana perusahaan asuransi termasuk dana perusahaan Jiwasraya telah dipinjam oleh APBN dalam jumlah besar melalui investasi di SUN.

2. Negara telah memaksa perusahaan asuransi termasuk Jiwasraya untuk melalukan investasi dalam Surat Utang Negara (SUN) tanpa ada studi kelayakan yang memadai, transparansi dan dilaporkan secara terbuka ke publik.

3. Dana asuransi yang diinvestasikan secara paksa di SUN mencapai Rp 170-an triliun. Padahal investasi dalam SUN jelas merupakan investasi yang bermasalah dan tidak layak, mengingat APBN Indonesia dalam keadaan defisit besar dan penerimaan negara dari pajak jauh dari target yang ditetapkan.

4. Tidak hanya perusahaan asuransi yang dipaksa menyimpan uang dalam SUN, namun juga perusahaan pengelola dana pensiun, termasuk Taspen dan dana pensiun karyawan BUMN. Investasi ini tidak pernah dilaporkan pemilik dana.

5. Total dana pensiun yang dipaksa untuk diinvestasikan dalam SUN mencapai Rp 210 triliun. Investasi dana pensiun dalam surat utang negara jelas bernasalah dikarenakan tidak layak, seban APBN defisit sehingga berpotensi gagal bayar.

6. Selain itu ada dana haji yang dipaksa untuk diinvestasikan dalam SUN sebanyak 40 persen dari dana jamaah haji. Dan pemerintah berpotensi gagal bayar. Investasi ini tidak pernah dilaporkan kepada jemaah haji.

7. Gagal bayar pemerintah terhadap dana asuransi, pensiun dan dana haji akan menjadi masalah serius dan akan mengakibatkan perusahaan Publik yang mengelola dana tersebut akan bangkrut.

8. Pemerintah dalam hal ini adalah kementerian keuangan selalu ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) harus bertanggung jawab terhadap seluruh masalah yang dihadapi perusahaan asuransi ternasuk Jiwa Sraya.

8. Perusahan asuransi termasuk Jiwasraya jika gagal bayar atas klaim asuransi, maka harus berani menyita aset aset pemerintah yang dibawah peguasaan menteri keuangan untuk dijual dalam rangka membayar klaim asuransi.

8. Pemerintah tidak dapat menyita aset aset perusahaan asuransi yang sekarang bermasalah, termasuk tidak dapat menyita aset perusahaan pengelola pensiun jika bermasalah, sebelum pemerintah melunasi atau mengembalikansecara penuh seluruh dana perusahaan tersebut yang dipaksa diinvestasikan di SUN.

9. Jika memang ada kesalahan perusahaan asuransi dan perusahaan pengelola pensiun dalam kegiatan investasi mereka, maka pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menteri Keuangan (KKSK) mengetahui hal tersebut, sehingga OJK juga harus mengambil tanggung jawab penuh atas masalah ini.

10. Jika terbukti ada perbuatan pidana atau pelanggaran UU dalam kegiatan investasi atau produk investasi perusahaan asiransi, dana pensiun dan dana haji, maka OJK harus diadili karena kelalaiannya dan KSSK juga harus diganjar karena tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan maksimal.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya