Berita

KPK/Net

Politik

Merintangi Penyidikan KPK Soal Harun Masiku, Yasonna Dianggap Berbohong

JUMAT, 24 JANUARI 2020 | 07:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke KPK atas dugaan terindikasi merintangi penyidikan KPK terkait Harun Masiku. Setidaknya ada 19 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam koalisi ini.

KPK menyampaikan akan menelaah laporan tersebut sebagaimana setiap laporan yang masuk akan didalami terlebih dulu.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah dalam laporan tersebut masuk dugaan tipikor atau unsur pidana lain.


"Tentu pada prinsipnya setiap laporan masyarakat akan melalui telaahan dari pengaduan masyarakat. Kita akan melakukan telaahan lebih jauh apakah di sana ada memang masuk dugaan tipikor atau tidak pidana lain," terang  Ali Fikri di Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (23/1).

Ia pun menjelaskan runutannya.  "Jadi memang lebih dahulu kita masuk ke pengaduan masyarakat, berikutnya penyelidikan, jika kemudian ada tersangka yang bisa masuk pidana maka lanjut penyidikan."

Terkait penerapan pasal merintangi penyidikan atau Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam suatu perkara harus melalui pengkajian yang mendalam.

Untuk kasus Harun Masiku, KPK mengaku menunggu hasil pemeriksaan dari Ditjen Imigrasi soal ada dugaan kesalahan perangkat di Bandara Soekarno-Hatta terkait kedatangan Harun ke Indonesia.

"Kami ulangi sekali lagi penerapan Pasal 21 ini disebut jelas unsurnya, setiap orang dengan sengaja, ada unsur kesengajaan, dan sebagainya, sehingga perlu pendalaman lebih jauh. Perlu analisa lebih dalam, terkait dengan unsur penerapan Pasal 21," terang Ali Fikri.

Ia pun melanjutkan, "Apalagi pihak Imigrasi menyatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait dengan apakah ada faktor kesengajaan, ketika kemudian tidak tercatat dengan kembalinya tersangka Harun dari Singapura."

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Yasona. Mereka menduga Yasonna terindikasi merintangi penyidikan KPK terkait Harun Masiku. Selain itu, Koalisi itu menilai motif konflik kepentingan Yasonna dalam kasus Harun ini sangat terasa.

Seperti yang dikatakan anggota Koalisi, Kurnia Ramadhana, bahwa seseorang yang bepergian ke luar negeri adalah otoritas Kementerian Hukum dan HAM. Yasonna dianggap bertanggungjawab dalam kasus perginya Harun Masiku.

"Karena ini kan konteks kasusnya terkait dengan seseorang yang bepergian ke luar negeri yang mana itu otoritas dari Kementerian Hukum dan HAM. Jadi terasa sekali nuansa konflik kepentingan dari Yasonna dalam perkara ini sehingga karena ini sudah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Dan dia juga berkata bohong ke publik, mengatakan tidak tahu Harun Masiku ternyata Harun sudah di Indonesia," kata Kurnia Ramadhana, di gedung KPK,  Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya