Berita

Jiwasraya/Net

Politik

Demokrat Ngotot Bentuk Pansus Jiwasraya, PDIP: Kurang Relevan

KAMIS, 23 JANUARI 2020 | 22:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) Jiwasraya sebagaimana sangat diinginkan Fraksi Demokrat di Komisi VI DPR RI dinilai kurang relevan.

Pasalnya, Kementerian BUMN telah melakukan upaya penanganan kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya.

Begitu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Aria Bima kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).


"Menteri BUMN ada tiga opsi holding juga sudah disampaikan. Saya melihat pansus menjadi tidak atau kurang relevan," kata Aria.

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, pada kasus Jiwasraya yang terjadi yakni soal kesalahan manajemen perasuransian dan tidak ada kaitannya dengan pemerintah.

"Karena yang terjadi adalah masalah miss management atau kurang kewaspadaan, lemahnya fungsi pembinaan Menteri BUMN terhadap kinerja BUMN atau kinerja Jiwasraya khususnya," ujarnya.

"Jadi tidak ada satu kebijakan yang harus dinilai dari sisi UU," imbuhnya menegaskan.

Lebih lanjut, Aria menegaskan bahwa panitia kerja (Panja) yang telah terbentuk oleh Komisi VI DPR RI akan terus bekerja untuk mengusut tuntas kasus Jiwasraya. Meskipun, fraksi Demokrat di Komisi VI tidak menghendaki adanya panja karena lebih ngotot dengan pembentukan pansus.

"Oh tanpa (Demokrat), enggak hadir tadi di acara panja. Dan kami tidak mempersoalkan karena dari sembilan fraksi, delapan (fraksi) sudah menyetujui," pungkasnya.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan tersangka yakni; eks kepala divisi investasi ‎Jiwasraya Syahmirwan, eks direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Diketahui, Harry Prasetyo merupakan mantan 'orang istana', dia pernah menjabat di Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) sebagai tenaga ahli utama.  

Kemudian, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

‎Kelimanya dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya