Berita

Mendagri Tito Karnavian/RMOL

Politik

Tito Larang Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Serentak 2020

KAMIS, 23 JANUARI 2020 | 18:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 23 September mendatang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat larangan mutasi pejabat Pemerintahan Daerah (Pemda).  

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan larangan tersebut dalam bentuk surat edaran, yang berlaku selama delapan bulan sejak Januari 2020 hingga hari pencoblosan tanggal 23 September 2020.

"Sesuai undang-undang, delapan bulan sebelum hari H, kepala daerah tidak boleh untuk mutasi pejabatnya," ujar Tito dalam jumpa pers usai penyerahan DP4, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).


Tito menyatakan, langkah ini dilakukan dalam upaya menjaga netralitas ASN. Sebab ia khawatir para kepala daerah incumbent memanfaatkan rotasi pejabat untuk memenangkan dirinya sendiri.

"Ini sudah kami keluarkan edaran. Kalau nggak nanti pasti diputar semua untuk mendukung incumbent yang mau maju," tuturnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolri ini mengaku dapat mengeluarkan izin mutasi pejabat jika memang yang bersangkutan memenuhi syarat yabg diatur undang-undang.

Misalnya, disebutkan Tito,  meninggal dunia, sakit, atau berhalangan tetap sehingga mengharuskan diganti dengan pejabat lain.

Berkenaan dengan upaya ini, Tito menggandeng Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) untuk terus menjaga netralitas PNS.

"Perjalanan panjang 1.000 mil harus dimulai dengan 1 langkah. Ini kita masuk langkah kesekian dari proses pilkada 2020," ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

Jika aturan ini dilanggar, maka pihak berwenang atau kepala daerah bisa mendapat pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190 UU Pilkada.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya