Berita

Pemilik grup perusahaan Dempo, Muhammad Yamin Kahar/RMOL

Hukum

Penyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Ditahan KPK

KAMIS, 23 JANUARI 2020 | 02:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka pemberi suap terhadap Bupati Solok Selatan periode 2016-2021, Muzni Zakaria (MZ) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan.

Tersangka yang dilakukan penahanan ialah pemilik grup perusahaan Dempo, Muhammad Yamin Kahar (MY).

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama MY tersangka yang itu pihak swasta yang diduga sebagai pemberi untuk perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa pembangunan masjid dan jembatan di Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).


Yamin akan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Rabu (22/1) hingga Senin (10/2) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

"Untuk waktu 20 hari ke depan dan kami melakukan tahanan Rutan di Rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih," kata Ali.

DKPK sebelumnya telah menetapkan tersangka terhadap Muzni Zakaria pada 7 Mei 2019 bersama Yamin. Namun, Muzni belum dilakukan penahanan hingga saat ini.

Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang dari Yamin senilai Rp 460 juta.

Pemberian uang Rp 460 juta tersebut terlaksana setelah proyek jembatan Ambayan terealisasikan. Pemberian uang itu juga dilakukan secara bertahap. Pertama senilai Rp 410 juta dalam bentuk uang dan Rp 50 juta dalam bentuk barang.

Tak sampai di situ, Muzni disebut kembali meminta uang kepada Yamin sebesar Rp 25 juta yang akan diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp 60 juta diserahkan kepada istri Muzni.

Selain proyek jembatan tersebut, proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan juga dilakukan tindakan rasuah oleh kedua tersangka. Dimana, Yamin memberikan uang kepada Muzni melalui bawahannya senilai Rp 315 juta.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya