Berita

Pemilik grup perusahaan Dempo, Muhammad Yamin Kahar/RMOL

Hukum

Penyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Ditahan KPK

KAMIS, 23 JANUARI 2020 | 02:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka pemberi suap terhadap Bupati Solok Selatan periode 2016-2021, Muzni Zakaria (MZ) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan.

Tersangka yang dilakukan penahanan ialah pemilik grup perusahaan Dempo, Muhammad Yamin Kahar (MY).

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama MY tersangka yang itu pihak swasta yang diduga sebagai pemberi untuk perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa pembangunan masjid dan jembatan di Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

Yamin akan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Rabu (22/1) hingga Senin (10/2) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

"Untuk waktu 20 hari ke depan dan kami melakukan tahanan Rutan di Rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih," kata Ali.

DKPK sebelumnya telah menetapkan tersangka terhadap Muzni Zakaria pada 7 Mei 2019 bersama Yamin. Namun, Muzni belum dilakukan penahanan hingga saat ini.

Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang dari Yamin senilai Rp 460 juta.

Pemberian uang Rp 460 juta tersebut terlaksana setelah proyek jembatan Ambayan terealisasikan. Pemberian uang itu juga dilakukan secara bertahap. Pertama senilai Rp 410 juta dalam bentuk uang dan Rp 50 juta dalam bentuk barang.

Tak sampai di situ, Muzni disebut kembali meminta uang kepada Yamin sebesar Rp 25 juta yang akan diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp 60 juta diserahkan kepada istri Muzni.

Selain proyek jembatan tersebut, proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan juga dilakukan tindakan rasuah oleh kedua tersangka. Dimana, Yamin memberikan uang kepada Muzni melalui bawahannya senilai Rp 315 juta.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya