Berita

Jansen Sitindaon/Net

Politik

Demokrat: Yang Ngotot Harun Masiku Di Luar Negeri Bisa Kena Pasal Merintangi Penyidikan

RABU, 22 JANUARI 2020 | 13:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Misteri keberadaan kader PDI Perjuangan yang menjadi tersangka dugaan suap di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Harun Masiku masih menyisakan sejumlah tanda tanya besar.

Di satu sisi pihak KPK dan Menkumham Yasonna Laolly meyakini Harun masih berada di luar negeri sejak 6 Januari lalu. Di sisi lain, istri dari Harun Masiku, Hildawati Jamrin menegaskan suaminya sudah kembali ke Jakarta sejak 7 Januari 2020.

Ditambah, beredar kamera pengintai CCTV Bandara Soekarno-Hatta merekam pria yang diduga Harun Masiku melintas di kawasan bandara mengenakan jaket dan celana serba hitam pada 7 Januari 2020.


Terkait hal itu, Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai ada upaya pengaburan fakta soal keberadaan kader banteng itu.

Menurutnya, para pihak-pihak yang menyebut Harun berada di luar negeri bisa dijerat pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang upaya merintangi penyidikan.

"Pihak yang menyatakan Harun ada di Luar Negeri yang sekarang harus dikejar pertanggungjawabannya! Baik secara UU Tipikor Pasal 21 karena merintangi penyidikan," kata Jansen saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (22/1).

Selain itu, Jansen menilai para pihak-pihak yang ngotot bahwa Harun Masiku berada di luar negeri bisa dikenakan pasal penyebaran berita bohong alias hoax.

"Maupun dalam jabatan publiknya karena menyampaikan informasi bohong. Kalau Fredrich Yunadi aja di kasus "bakpao" kena 7,5  tahun apalagi ini," kata Jansen.

"Skandal ini!" imbuhnya menegaskan. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya