Berita

Jansen Sitindaon/Net

Politik

Demokrat: Yang Ngotot Harun Masiku Di Luar Negeri Bisa Kena Pasal Merintangi Penyidikan

RABU, 22 JANUARI 2020 | 13:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Misteri keberadaan kader PDI Perjuangan yang menjadi tersangka dugaan suap di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Harun Masiku masih menyisakan sejumlah tanda tanya besar.

Di satu sisi pihak KPK dan Menkumham Yasonna Laolly meyakini Harun masih berada di luar negeri sejak 6 Januari lalu. Di sisi lain, istri dari Harun Masiku, Hildawati Jamrin menegaskan suaminya sudah kembali ke Jakarta sejak 7 Januari 2020.

Ditambah, beredar kamera pengintai CCTV Bandara Soekarno-Hatta merekam pria yang diduga Harun Masiku melintas di kawasan bandara mengenakan jaket dan celana serba hitam pada 7 Januari 2020.


Terkait hal itu, Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai ada upaya pengaburan fakta soal keberadaan kader banteng itu.

Menurutnya, para pihak-pihak yang menyebut Harun berada di luar negeri bisa dijerat pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang upaya merintangi penyidikan.

"Pihak yang menyatakan Harun ada di Luar Negeri yang sekarang harus dikejar pertanggungjawabannya! Baik secara UU Tipikor Pasal 21 karena merintangi penyidikan," kata Jansen saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (22/1).

Selain itu, Jansen menilai para pihak-pihak yang ngotot bahwa Harun Masiku berada di luar negeri bisa dikenakan pasal penyebaran berita bohong alias hoax.

"Maupun dalam jabatan publiknya karena menyampaikan informasi bohong. Kalau Fredrich Yunadi aja di kasus "bakpao" kena 7,5  tahun apalagi ini," kata Jansen.

"Skandal ini!" imbuhnya menegaskan. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya