Berita

Luluk Nur Hamidah/Net

Politik

Luluk Nur Hamidah: UU Perikanan Out Of Date, Harus Segera Direvisi

SELASA, 21 JANUARI 2020 | 22:39 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Luluk Nur Hamidah menyoroti sejumlah masalah dalam pengaturan UU Perikanan yang dinilai memiliki banyak kelemahan dan out of date.

Menurut Luluk, ada beberapa masalah mengenai pengaturan pidana korporasi atau badan hukum yang melakukan penangkapan ikan ilegal belum diatur jelas di UU 31/2004 tentang Perikanan.

"Ketiadaan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam IUU (illegal, Unreported, and Unregulated) Fishing adalah kelemahan utama untuk memberantas maraknya IUU Fishing hingga ke akar," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/1).
 

 
Luluk menjelaskan, dengan tidak dikenalnya pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam kejahatan perikanan, maka yang akan terjerat hukum hanya anak buah kapal (ABK) dan Nahkoda kapal.

"Dalam Pasal 101 UU Perikanan pertanggungjawaban pidana korporasi dibebankan terhadap pengurusnya. Seharusnya, pihak korporasi yang berada di belakang mereka dan justru memperoleh keuntungan lebih besar dari kegiatan perikanan harus dijerat," kata Ketua DPP PKB Bidang Luar Negeri ini.

Selain itu, Luluk juga menyoroti tumpang tindihnya kewenangan yang mengakibatkan lemahnya penegakan hukum.

Ia menyontohkan mengenai kewenangan penyidikan di wilayah ZEE yang diatur dalam Pasal 73 ayat 2 UU Perikanan tidak harmonis dengan ketentuan UU ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia).
“Sejumlah UU mengenai perikanan sudah tidak sinkron, saya pikir harus dikaji ulang yang sekiranya sudah tidak update dan berpotensi tumpang tindih harus dicabut dan membuat aturan baru yang komprehensif,” pungkasnya.
 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya