Berita

Luluk Nur Hamidah/Net

Politik

Luluk Nur Hamidah: UU Perikanan Out Of Date, Harus Segera Direvisi

SELASA, 21 JANUARI 2020 | 22:39 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Luluk Nur Hamidah menyoroti sejumlah masalah dalam pengaturan UU Perikanan yang dinilai memiliki banyak kelemahan dan out of date.

Menurut Luluk, ada beberapa masalah mengenai pengaturan pidana korporasi atau badan hukum yang melakukan penangkapan ikan ilegal belum diatur jelas di UU 31/2004 tentang Perikanan.

"Ketiadaan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam IUU (illegal, Unreported, and Unregulated) Fishing adalah kelemahan utama untuk memberantas maraknya IUU Fishing hingga ke akar," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/1).
 

 
Luluk menjelaskan, dengan tidak dikenalnya pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam kejahatan perikanan, maka yang akan terjerat hukum hanya anak buah kapal (ABK) dan Nahkoda kapal.

"Dalam Pasal 101 UU Perikanan pertanggungjawaban pidana korporasi dibebankan terhadap pengurusnya. Seharusnya, pihak korporasi yang berada di belakang mereka dan justru memperoleh keuntungan lebih besar dari kegiatan perikanan harus dijerat," kata Ketua DPP PKB Bidang Luar Negeri ini.

Selain itu, Luluk juga menyoroti tumpang tindihnya kewenangan yang mengakibatkan lemahnya penegakan hukum.

Ia menyontohkan mengenai kewenangan penyidikan di wilayah ZEE yang diatur dalam Pasal 73 ayat 2 UU Perikanan tidak harmonis dengan ketentuan UU ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia).
“Sejumlah UU mengenai perikanan sudah tidak sinkron, saya pikir harus dikaji ulang yang sekiranya sudah tidak update dan berpotensi tumpang tindih harus dicabut dan membuat aturan baru yang komprehensif,” pungkasnya.
 

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya