Berita

Luluk Nur Hamidah/Net

Politik

Luluk Nur Hamidah: UU Perikanan Out Of Date, Harus Segera Direvisi

SELASA, 21 JANUARI 2020 | 22:39 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Luluk Nur Hamidah menyoroti sejumlah masalah dalam pengaturan UU Perikanan yang dinilai memiliki banyak kelemahan dan out of date.

Menurut Luluk, ada beberapa masalah mengenai pengaturan pidana korporasi atau badan hukum yang melakukan penangkapan ikan ilegal belum diatur jelas di UU 31/2004 tentang Perikanan.

"Ketiadaan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam IUU (illegal, Unreported, and Unregulated) Fishing adalah kelemahan utama untuk memberantas maraknya IUU Fishing hingga ke akar," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/1).
 
Luluk menjelaskan, dengan tidak dikenalnya pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam kejahatan perikanan, maka yang akan terjerat hukum hanya anak buah kapal (ABK) dan Nahkoda kapal.

"Dalam Pasal 101 UU Perikanan pertanggungjawaban pidana korporasi dibebankan terhadap pengurusnya. Seharusnya, pihak korporasi yang berada di belakang mereka dan justru memperoleh keuntungan lebih besar dari kegiatan perikanan harus dijerat," kata Ketua DPP PKB Bidang Luar Negeri ini.

Selain itu, Luluk juga menyoroti tumpang tindihnya kewenangan yang mengakibatkan lemahnya penegakan hukum.

Ia menyontohkan mengenai kewenangan penyidikan di wilayah ZEE yang diatur dalam Pasal 73 ayat 2 UU Perikanan tidak harmonis dengan ketentuan UU ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia).
“Sejumlah UU mengenai perikanan sudah tidak sinkron, saya pikir harus dikaji ulang yang sekiranya sudah tidak update dan berpotensi tumpang tindih harus dicabut dan membuat aturan baru yang komprehensif,” pungkasnya.
 

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya