Berita

Luluk Nur Hamidah/Net

Politik

Luluk Nur Hamidah: UU Perikanan Out Of Date, Harus Segera Direvisi

SELASA, 21 JANUARI 2020 | 22:39 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Luluk Nur Hamidah menyoroti sejumlah masalah dalam pengaturan UU Perikanan yang dinilai memiliki banyak kelemahan dan out of date.

Menurut Luluk, ada beberapa masalah mengenai pengaturan pidana korporasi atau badan hukum yang melakukan penangkapan ikan ilegal belum diatur jelas di UU 31/2004 tentang Perikanan.

"Ketiadaan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam IUU (illegal, Unreported, and Unregulated) Fishing adalah kelemahan utama untuk memberantas maraknya IUU Fishing hingga ke akar," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/1).
 

 
Luluk menjelaskan, dengan tidak dikenalnya pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam kejahatan perikanan, maka yang akan terjerat hukum hanya anak buah kapal (ABK) dan Nahkoda kapal.

"Dalam Pasal 101 UU Perikanan pertanggungjawaban pidana korporasi dibebankan terhadap pengurusnya. Seharusnya, pihak korporasi yang berada di belakang mereka dan justru memperoleh keuntungan lebih besar dari kegiatan perikanan harus dijerat," kata Ketua DPP PKB Bidang Luar Negeri ini.

Selain itu, Luluk juga menyoroti tumpang tindihnya kewenangan yang mengakibatkan lemahnya penegakan hukum.

Ia menyontohkan mengenai kewenangan penyidikan di wilayah ZEE yang diatur dalam Pasal 73 ayat 2 UU Perikanan tidak harmonis dengan ketentuan UU ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia).
“Sejumlah UU mengenai perikanan sudah tidak sinkron, saya pikir harus dikaji ulang yang sekiranya sudah tidak update dan berpotensi tumpang tindih harus dicabut dan membuat aturan baru yang komprehensif,” pungkasnya.
 

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya