Berita

Helmy Yahya/Net

Politik

Gara-gara Tayangan Liga Inggris, Salah Satu Alasan Helmy Yahya Dipecat

SELASA, 21 JANUARI 2020 | 17:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tayangan Liga Inggris, disinyalir sebagai salah satu alasan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI mencopot Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) TVRI. Sebab, dari tayangan Liga Inggris itu, TVRI harus mengeluarkan uang banyak dan "tekor" hingga menghutang.

Begitu disampaikan Anggota Dewas TVRI Pamungkas Trishadiatmoko saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Mulanya, Pamungkas mengatakan bahwa Helmy Yahya tak memberikan surat jawaban terkait program asing dengan TVRI.


"Surat SPRP (Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian) Helmy Yahya tidak memberikan jawaban, khususnya mengenai program asing berbiaya besar," ujar Pamungkas.

Mendengar pernyataan tersebut, Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyahri selaku pimpinan rapat menanyakan perihal tayangan yang dimaksudkan oleh Pamungkas.

"Sebentar saya potong. Program apa yang berbiaya besar karena kami tidak tahu?" tanya Kharis.

"Liga Inggris, kemudian ada badminton," jawab Pamungkas.

Pamungkas mengurai, Liga Inggris merupakan program yang bisa memicu TVRI gagal bayar hingga menciptakan utang. Bahkan, ia menganalogikan seperti potensi gagal bayar sama halnya dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

"Saya akan mencoba men-summary-kan kenapa Liga Inggris itu bisa menjadi salah satu pemicu gagal bayar ataupun munculnya utang yang seperti Jiwasraya. Sehingga kami akan paparkan urutannya," ujar Pamungkas.

"Bahwa tayangan luar negeri itu sangat pelik dalam kontrak-kontraknya karena menyangkut hak kalau terjadi perdebatan dan sebagainya," sambungnya.

Gonjang-ganjing TVRI ini bermula saat beredarnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas LPP TVRI 3/2019 tertanggal 4 Desember 2019.

Dalam SK tersebut tertulis Helmy dinyatakan dinonaktifkan sementara sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI. Namun, SK tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy dari Dirut TVRI.

Helmy pun menerbitkan surat balasan dan menyatakan bahwa SK tersebut dinilai cacat hukum dan tak berdasar.

Melalui SK itu juga, Dewas TVRI menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI untuk menggantikan Helmy Yahya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya