Berita

Gugatan praperadilan Nurhadi ditolak PN Jaksel/Net

Hukum

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nurhadi Cs

SELASA, 21 JANUARI 2020 | 16:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, ditolak Hakim Tunggak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perkara di MA beberapa waktu lalu. Namun, gugatan tersebut kandas di tangan hakim.

Hakim Tunggal, Ahmad Jaini, menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Nurhadi dan dua tersangka lainnya. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum.


"Menolak permohonan praperadilan para pemohon yaitu pemohon 1 Rezky Herbiyono, pemohon 2 Nurhadi, dan pemohon 3 Hiendra Soenjoto untuk seluruhnya," ucap Hakim Ahmad Jaini saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Dalam pertimbangannya, Hakim Jaini menilai penetapan Nurhadi sebagai tersangka telah sah dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Menimbang berdasarkan bukti-bukti di atas, surat perintah penyidikan, sprindik yaitu Nomor 143 dan 144 telah sah secara hukum," imbuh Hakim Jaini.

Dalam gugatan praperadilan ini, kata Hakim, para pemohon tidak dapat membuktikan adanya anggapan yang tidak sah dari surat perintah penyidikan dalam kasus tersebut.

Diketahui, Nurhadi merupakan mantan Sekretaris MA 2011-2016 yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016 pada Senin (16/12) lalu.

Ketiga tersangka tersebut diduga telah terlibat suap dalam pengurusan perkara yang dilakukan sekitar 2015-2016, dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya