Berita

Uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR/RMOL

Politik

Calon Hakim Adhoc Tipikor Anggap Putusan Bebas Syafruddin Tidak Wajar

SELASA, 21 JANUARI 2020 | 14:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI masih menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 10 calon hakim agung dan calon hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) di Ruang Rapat Komisi III Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Salah satu calon hakim Adhoc Tipikor, Ansori mendapat pertanyaan mengenai kasus putusan bebas Mahkamah Agung kepada terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pertanyaan itu datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa.


"Kasus Syafruddin A. Temenggung menurut anda wajar atau tidak wajar?" tanya Desmond.

Ansori mengurai bahwa ada hal yang tidak wajar secara akademis dari putusan MA pada vonis bebas kepada mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.

"Ya kalau kajian secara akademis memang ada sesuatu yang tidak wajar di situ," jawab Ansori.

Mendengar jawaban Ansori, Desmond lantas meminta calon hakim Adhoc Tipikor itu untuk menguraikan jawabannya. Termasuk langkah apa yang seharusnya dilakukan jika putusan vonis bebas Syafrudin dinilai tidak wajar secara akademis.

Diuraikan Ansori, dirinya mengaku akan mempertimbangkan aspek hukum yang relevan dengan Tipikor. Salah satunya dengan tidak mengintervensi pertimbangan diluar ranah pidana.

"Karena sudah jelas-jelas itu unsur Tipikornya ada. Tapi seakan-akan ditepis dengan ranah administrasi, ranah perdata. Ini saya pikir kurang proporsional," tandasnya.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), ‎Syafrudin Arsyad Temenggung resmi menghirup udara bebas pada Senin (9/7) malam setelah MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam kasus korupsi BLBI.

Dalam putusan kasasi bernomor perkara 1555K/pid.sus 2019 disebutkan tidak ada tindakan pidana dalam kasus Syafruddin.

Syafruddin sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya