Berita

Uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR/RMOL

Politik

Calon Hakim Adhoc Tipikor Anggap Putusan Bebas Syafruddin Tidak Wajar

SELASA, 21 JANUARI 2020 | 14:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI masih menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 10 calon hakim agung dan calon hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) di Ruang Rapat Komisi III Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Salah satu calon hakim Adhoc Tipikor, Ansori mendapat pertanyaan mengenai kasus putusan bebas Mahkamah Agung kepada terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pertanyaan itu datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa.

"Kasus Syafruddin A. Temenggung menurut anda wajar atau tidak wajar?" tanya Desmond.

Ansori mengurai bahwa ada hal yang tidak wajar secara akademis dari putusan MA pada vonis bebas kepada mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.

"Ya kalau kajian secara akademis memang ada sesuatu yang tidak wajar di situ," jawab Ansori.

Mendengar jawaban Ansori, Desmond lantas meminta calon hakim Adhoc Tipikor itu untuk menguraikan jawabannya. Termasuk langkah apa yang seharusnya dilakukan jika putusan vonis bebas Syafrudin dinilai tidak wajar secara akademis.

Diuraikan Ansori, dirinya mengaku akan mempertimbangkan aspek hukum yang relevan dengan Tipikor. Salah satunya dengan tidak mengintervensi pertimbangan diluar ranah pidana.

"Karena sudah jelas-jelas itu unsur Tipikornya ada. Tapi seakan-akan ditepis dengan ranah administrasi, ranah perdata. Ini saya pikir kurang proporsional," tandasnya.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), ‎Syafrudin Arsyad Temenggung resmi menghirup udara bebas pada Senin (9/7) malam setelah MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam kasus korupsi BLBI.

Dalam putusan kasasi bernomor perkara 1555K/pid.sus 2019 disebutkan tidak ada tindakan pidana dalam kasus Syafruddin.

Syafruddin sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya