Berita

Uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR/RMOL

Politik

Calon Hakim Adhoc Tipikor Anggap Putusan Bebas Syafruddin Tidak Wajar

SELASA, 21 JANUARI 2020 | 14:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI masih menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 10 calon hakim agung dan calon hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) di Ruang Rapat Komisi III Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Salah satu calon hakim Adhoc Tipikor, Ansori mendapat pertanyaan mengenai kasus putusan bebas Mahkamah Agung kepada terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pertanyaan itu datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa.


"Kasus Syafruddin A. Temenggung menurut anda wajar atau tidak wajar?" tanya Desmond.

Ansori mengurai bahwa ada hal yang tidak wajar secara akademis dari putusan MA pada vonis bebas kepada mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.

"Ya kalau kajian secara akademis memang ada sesuatu yang tidak wajar di situ," jawab Ansori.

Mendengar jawaban Ansori, Desmond lantas meminta calon hakim Adhoc Tipikor itu untuk menguraikan jawabannya. Termasuk langkah apa yang seharusnya dilakukan jika putusan vonis bebas Syafrudin dinilai tidak wajar secara akademis.

Diuraikan Ansori, dirinya mengaku akan mempertimbangkan aspek hukum yang relevan dengan Tipikor. Salah satunya dengan tidak mengintervensi pertimbangan diluar ranah pidana.

"Karena sudah jelas-jelas itu unsur Tipikornya ada. Tapi seakan-akan ditepis dengan ranah administrasi, ranah perdata. Ini saya pikir kurang proporsional," tandasnya.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), ‎Syafrudin Arsyad Temenggung resmi menghirup udara bebas pada Senin (9/7) malam setelah MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam kasus korupsi BLBI.

Dalam putusan kasasi bernomor perkara 1555K/pid.sus 2019 disebutkan tidak ada tindakan pidana dalam kasus Syafruddin.

Syafruddin sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya