KPK panggil 7 karyawan PT Waskita Karya/RMOL
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 7 karyawan PT Waskita Karya untuk mendalami kasus pekerjaan subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya.
Tujuh karyawan yang akan diperiksa ialah Tri Mulyo Wibowo, Nur Rahmawati, Victor Anton Sutresno, Solihin, Oki, Indrayana, dan Bambang Wid.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (21/1).
Diketahui, Fathor Rachman telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif dalam 14 proyek PT Waskita Karya.
Belasan proyek itu tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek yang sejatinya telah dikerjakan perusahaan lain itu dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap membayar perusahaan subkontraktor itu.
Kemudian, perusahaan subkontraktor itu mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.
Akibat tindakan rasuah tersebut, KPK pun mencatat negara merugi hingga Rp 186 miliar.